Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemilu Usai HUTANG BAWASLU Masih Menumpuk

CitraNews

JEMRIS Fointuna (kiri) dan suasana penyerahan santunan untuk korban Pengawas Pemilu 2019. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.

Diketahui, momontum penyerahan santunan tersebut khususnya kepada petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. Ada 13 orang dari Kabupaten TTS, masing-masing sebut Jemris, 11 orang pengawaslu kecamatan, satu orang staf non ASN dari Kecamatan Amanuban Barat  dn satu orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Baca Juga :  YANI dan FRANS Bangga Punya Kader Terbaik EMILIA

Lebih lanjut dikatakan, ada 4 (empat) kategori pemberian santunan kecelakaan kerja. Yaitu korban yeng meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 36 juta; cacat permanen Rp 30 juta; luka berat Rp 16 juta, Rp 8.250.000, untuk korban luka sedang.

Baca Juga :  Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019

“Untuk 13 orang korban dari Kabupaten TTS Provinsi NTT mendapat santunan dari negara dengan kategori luka sedang. Dengan kategori santunan yang diterima sebesar Rp 8.250.000,- Kami dari Bawaslu Provinsi NTT juga mohon maaf kepada 13 orang penerima santunan dari Kabupaten TTS. Bahwa hutang kami yang ada ini kami terlambat membayar hak korban karenaada kekurangan administrasi yang perlu diselesaikan,”ungkap Jemris.

Baca Juga :  Berjubelan KANDIDAT Datang MENDAFTAR ke PARPOL Tapi Penentunya Oleh DPP

Bukti Tanggung Jawab Negara