Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Marak PENCURIAN Kayu JATI Kawasan Hutan BIPOLO, Ini Reaksi BBKSDA

CitraNews

Kami dari BBKSDA NTT saat itu bersama dengan kepala desa setempat melakukan pengecekan lokasi.

Dari hasil recheck ini, tambah dia, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar. Untuk tidak mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu jati yang berasal dari lokasi TWA Bipolo.

“Karena ini melanggar aturan dan melanggar hukum. Jika ada masyarakat yang melanggar tentu ada konsekwensinya,” kata Arief.

Baca Juga :  SAMA Si Kaya dan Si Miskin Dikepung BANJIR Meratapi Nasib

Hal senada juga dikatakan Plt. Kabid Teknis, IMANUEL Ndun, S.ST.M.Si. Dia mengatakan, Polisi Hutan (Polhut) berwenang menangkap siapapun yang mengangkut secara ilegal kayu jenis apapun dari kawasan hutan manapun di wilayah Provinsi NTT.

“Masalah ilegal loging bisa saja terjadi oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Polisi Hutan punya tugas menangkap pihak siapapun yang mengangkut kayu secara ilegal. Kapanpun dan dimanapun jika tidak memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang,” kata Ndun.

Baca Juga :  HEBAT, Hasil Inisiasi PPS Bello TANAM Pohon di MATA Air OELNEPAUT

Sembari menambahkan jika ilegal loging dari kawasan Hutan Bipolo yang pengelolanya bukan oleh BBKSDA NTT.

“Mrmang ada beberapa oknum pelaku ilegal loging dari hutan produksi Bipolo yang sudah ditangkap. Tapi sejauhmana prosesnya kita tidak tahu. Ini sudah tentu ada dugaan dibackup oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga :  Saat KICK OFF Program Rehabilitasi MANGROVE Nasional, Begini AJAKAN Pj. Gubernur NTT

Menjawab langkah antisipasi yang ditempuh, kata Arief, saat turun recheck lokasi seluas 300 Hektare itu, pada titik dimana ada kayu jati tumbang dikasih tanda. Sehingga kalau ada yang mengambil akan ketahuan juga, timpalnya.

Larangan dari Dirjen KSDAE