Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pj. Gubernur NTT DIDESAK Segera TEKEN MoU Bank NTT Dengan Bank DKI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

PETRUS E Jemadu, SH, Mhum. Doc. ist

Piet Jemadu : “Pasca Covid 19 Bank NTT mengalami penurunan laba dan deviden. Dan kalau orang yang tidak paham perbankan mereka menilai Bank NTT dalam bahaya, itu salah!”

Citra News Com, KUPANG – PENGAMAT hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,Mhum mendesak Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake atau akrab disapa Ody Kalake, untuk segera menandatangani Surat Persetujuan Kerjasama (MoU) Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI Jakarta.

Desakan ini dilatari pemikiran bahwa adanya kerjasama KUB antarbank daerah bisa menyangga tekanan risiko perbaikan pasca Covid-19.

Namun karena Ody Kalake tidak kunjung mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut  maka memantik reaksi banyak pihak yang sungguh memahami manajemen perbankan jika mengalami risk coverage.

Menurut Piet Jemadu, Indonesia termasuk NTT, masalah makro perbankan pasca Covid, semua ada tekanan risiko. Ada delapan risiko perbankan diantaranya likuditas, kredit yang berdampak risiko operasional, risiko strategis dan lainnya.

Baca Juga :  Saatnya SOLUSI Petani Menggunakan ECO FARMING (bagian 2)

Itu pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, tiap bank perlu ada peningkatan penyertaan modal.

“Mengapa perlu ada penambahan penyertaan modal. Iya untuk menyangga risiko. Oleh karena itu perlu ada kerjasana antarbank”, kata Jemadu.

AYODHIA G.L. Kalake, S H, MDC.  Doc. marthen radja/ citra-news.com

Dia menjelaskan, pasca Covid-19 perbankan mengalami risk coverage (jenis risiko yang muncul akibat dari strategi dan kegiatan bisnis bank, red). Agar tidak terjadi risiko maka bank itu tidak kolaps. Karena itu perlu ada penambahan modal disetor.

Baca Juga :  Seandainya Anak Manusia Jadi Komodo

“Kita minta pak Ody Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT, selamatkan bank NTT. Karena selamatkan Bank NTT bukan hanya untuk kepentingan kurang lebih 3000 karyawan. Bukan untuk kepentingan direksi dan komisaris. Akan tetapi menyangkut kepentingan daerah ini,” demikian Jemadu kepada wartawan di Kupang, Selasa 30 April 2024.

Ditegaskan Piet Jemadu, keberadaan Bank NTT itu hal prinsipnya adalah punya kepentingan untuk pembangunan dan kepentingan sebagai pengelola kas daerah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di NTT, serta kepentingan rakyat kecil, dan nasabah kecil di NTT.

“Saya amati relasi Penjabat Gubernur NTT dengan Bank NTT bahwa kepedulian terhadap daerah ini cukup baik. Hanya memang saya lihat butuh waktu untuk berdiskusi dengan pak Ody Kalake. Sudah lama saya ingin berdiskusi dengan beliau, namun melalui media ini bisa menjadi jembatan”, ujarnya.

Baca Juga :  PERHUTANAN Sosial Perlu DIOPTIMALISASIKAN Pemanfaatannya

Sikap cuek bebek dari Pj. Gubernur NTT, Ody Kalake ini memantik desakan para pihak. Selain Piet Jemadu juga sebelumnya oleh Komisi III Anggota DPRD NTT.

Para pihak ini mempertanyakan alasan Ody Kalake hingga tidak kunjung menandatangani MoU KUB antara Bank NTT dengan Bank DKI Jakarta. Sehingga para pihak pun mendesak Ody Kalake untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Kerjasama Bank NTT dengan Bank DKI Jakarta

“Entahlah apa karena Penjabat Gubernur itu satu tahun masa jabatan dan akan berakhir pada 5 Sepetember 2024 ini, dan saya dengar akan ada pergantian,” ujarnya retoris.

Sumber: Petrus Jemadu
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Bank NTT, Bank DKi Jakarta. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Bank NTT, Bank DKi Jakarta.