Seperti dilansir media massa, Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI membantu Polri demi mengatasi aksi terorisme. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, berdasarkan perintah Presiden itu, Polri akan dibantu satuan TNI demi memberantas terorisme.
Menurut Moeldoko, Satuan TNI yang dikerahkan tergantung dari kebutuhan Polri.
“Bisa nanti pengerahan Badan Intelijen Strategis untuk membantu intelijen dari kepolisian. Bahkan secara represif bisa menggunakan Satuan Gultor (Satuan 81) telah disiapkan,”kata Moeldoko Senin 14 Mei 2018.
Moeldoko menerangkan, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI. TNI tetap berada di belakang Polri untuk memperkuat penanganan terorisme.
“Justru tetap yang di depan adalah kepolisian, TNI memberi perkuatan. Dikolaborasikan dalam menangani sebuah persoalan yang sama. Intinya di situ,”jelas Moeldoko.
Pasukan Anti-teror elit TNI resmi seperti Sat 81 Kopassus, Denjaka, Sat Bravo 90, Kopaska, Tontaipur Kostrad, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dan lainnya sudah dalam posisi siap bergerak (stand by call), menghadapi aksi terorisme.
Khusus untuk pasukan Koopssusgab, dibentuk pada 9 Juni 2015 oleh Jenderal Moeldoko selaku Panglima TNI kala itu. Pasukan elit ini merupakan gabungan pasukan khusus dari tiga matra TNI, yakni Sat-81, Denjaka, dan Satbravo-90. Pasukan khusus ini berjumlah 90 personil.
Mereka disiagakan di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan status operasi, selalu siap siaga setiap saat, jika ada perintah untuk terjun menanggulangi aksi teror.