Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

TERNYATA “Golkar Bersih” Usung CALEG Bekas NAPI Korupsi

CitraNews

“Jika ada kader Demokrat yang tersangkut korupsi, langsung tersangkakan saja.”

Melihat fenomena ini kerap terjadi dan terus berulang-ulang membikin aktivis dan pegiat anti-korupsi gerah. Salah satunya Donal Fariz, dari Indonesia Corruption Watch—LSM yang fokus melakukan pengawasan dan pelaporan aksi korupsi kepada publik.

Ia menilai jika parpol masih tetap mengusung nama-nama yang memiliki kasus korupsi sebagai caleg hal tersebut sudah sangat melawan hukum. “Ini merupakan bentuk pembangkangan hukum oleh partai, karena peraturan dari KPU sudah sangat jelas,” katanya.

Baca Juga :  TERJERAT Kasus Korupsi NTT FAIR, YA dan DT, Cs Ditahan Kejati NTT

Apalagi menurutnya partai-partai yang memiliki Bacaleg (bakal calon legislatf)  mantan koruptor telah menandatangani pakta integritas ke KPU. Seperti diketahui, salah satu isi pakta integritas tersebut berupa penyataan tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, kekerasan seksual, dan bandar narkoba.

Baca Juga :  HAKIM Pengadilan Tinggi MENOLAK Gugatan BANDING Izhak Rihi

“Itu merupakan sejumlah dokumen yang harus dan wajib diisi dan ditandatangani oleh partai kepada KPU.”

Donal mengatakan hal yang harus dilakukan oleh KPU adalah tetap berpegang teguh pada peraturan: KPU harus mengembalikan berkas-berkas kepada parpol jika ada bacalegnya yang pernah menjadi koruptor. “Dan jika setelah mengganti nama atau orang, namun masih juga mantan koruptor, KPU harus tetap mencoretnya,” tegas Donal. +++ cnc/tirto.id