Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

TERNYATA “Golkar Bersih” Usung CALEG Bekas NAPI Korupsi

CitraNews

Tapi partai selalu punya alibi dan pembelaan diri. Menurut mereka setiap warga negara yang sudah bebas menjalani hukuman memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam politik. Lagi pula, UU No. 17/ 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g membolehkan mantan napi korupsi jadi caleg. “Seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.” demikian kelonggaran dan fasilitas yang diberikan undang-undang.

Baca Juga :  DANIAL Benu HAMILI Dua Anak SMK Sekaligus

Sehingga tak heran meskipun Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah menandatangani pakta integritas dengan KPU untuk tidak mencalonkan bekas napi korupsi hal ini bisa saja diabaikan. “Itu kan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi dan pada saat sedang berlangsung,” kata Ace.

Bukan cuma Golkar dan Gerindra, PDIP juga mengusung bekas napi korupsi sebagai caleg di DPRD Sidoarjo:Sumi Harsono. Ia adalah satu dari 44 anggota dewan periode 1999-2005 yang meraup anggaran SDM hingga Rp 21,4 miliar rupiah. Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan meskipun Peraturan KPU melarang napi korupsi jadi caleg, akan tetapi hal itu tidak mesti diikuti.

Baca Juga :  Sadis, YEREMIAS Meninggal TERTINDAS Pohon DIBAKAR Frans Almet

“Ya, mantan komisioner KPK saja nyaleg dari PDIP. Itu bukti kami tetap komitmen tentang pemberantasan korupsi,” katanya saat ditemui di daerah Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juli 2018.

Baca Juga :  Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

Salah satu Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Roy Suryo mempersilakan KPU sebagai tim penyeleksi mencoret daftar caleg dari Demokrat yang pernah tersangkut kasus korupsi. “Meski peraturan itu melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Walau demikian, Roy mengaku partainya tetap memiliki agenda memberantas korupsi untuk Indonesia. “Isu korupsi itu harus kita hantam habis, harus kita lawan. Karena itu merupakan penggerogot terbesar dari republik ini,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.