Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

GANEF Ajak Masyarakat NTT Turun ke LAUT

CitraNews

Mekanisme pemberian bantuan ke 92 unit kapal ikan dan mesin ketinting ini, didahului dengan permohonan proposal oleh kelompok nelayan. Kemudian kita verifikasi dan identifikasi untuk memastikan layak tidaknya kelompok penerima dimaksud. Setelah itu kita buatkan SK (surat keputusan) yang sudah terverifikasi kelayakannya dan dibuatkan Pakta Integritasnya.

Program prioritas kedua adalah Program Pengembangan Perikanan Budidaya. Juga sama kita memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya untuk pembudidayaan rumput laut.   Disini sarana prasarana untuk kebututuhan pembudidayaan kita berikan, juga bibit rumput laut. Mekanisme pemberian bantuan  ke kelompok pembudidaya rumput laut inipun sama.

Secara angka untuk kebutuhan sarana prasarana senilai Rp 190-an juta, dan untuk bibit rumput laut  sebesar Rp 170-an juta. Khususnya kebutuhan bibit kita lakukan seleksi varietas dan terlebih dahulu dikembangkan di Kebun Bibit yang dibangun di Tablolong Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  EKSES Program PAUD Adalah Peningkatan SDM Masa Depan

Pemilihan bibit rumput lebih sedikit rumit karena pengalaman yang sebelumnya pada wilayah-wilayah tertentu terkena penyakit ais – ais atau hama penyu. Itu kita berikan bibit rumput laut yang benar-benar tahan terhadap penyakit. Caranya kalau dulunya kita datangkan dari NTB tapi sekarang kita membuat seleksi varietas. Dan varietas yang bagus-bagus kita ambil dan kita kembangkan di kebun bibit. Setelah pengembangan kemudian kita bagikan ke masing-masing kelompok yang sudah terverifikasi.

Baca Juga :  Diduga KONGKALINGKONG Pelaksanaan UKK Dimajukan

Hal ketiga berkaitan dengan Pengembangan SDM perikanan. Ini kita lakukan Diklat peningkatan kapasitas dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Misalkan untuk  pengoperasian kapal maka tenaga yang bersangkutan harus mempunyai ketrampilan teknis. Selain itu kita lakukan Diklat Kesyahbandaran dan juga kursus-kursus ketrampilan.

Dalam hal bantuan sarana kapal ikan, tambah Ganef, pemerintah dapat memberikan hibah. Namun harus dibuat semacam perjanjian atau Pakta Integritas. Jika dalam perjalanan kapal bantuan itu tidak dimanfaatkan maka pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) selaku pemilik barang, berhak untuk menarik kembali kapal bantuan tersebut.

Baca Juga :  2018 Jumlah Peserta UN Mengalami Peningkatan

Seperti yang pernah terjadi tahun 2017, sebut Ganef, satu unit kapal ikan yang diberikan kepada salah satu kelompok nelayan di Kabupaten Sumba Timur. Permasalahannya kapal ikan tersebut tidak beroperasi sehingga ditarik kembali oleh DKP Provinsi NTT.

“Kita tarik kembali satu unit kapal ikan dari kelompok nelayan di Sumba Timur dan diberikan ke kelompok nelayan di Kabupaten Flores Timur. Dari pengalaman itu maka pada tahun anggaran 2018 bantuan pemerintah NTT sebanyak 92 unit kapal ikan dan perahu motor ketinting kita benar-benar selektif,” tegasnya.