Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

SETYA NOVANTO Yang Setia Dengan KORUPSI

CitraNews

Hal senada jua dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.  “Terpidana kasus e-KTP pak Setnov mengetahui soal proyek PLTU Riau-1. Berdasarkan gelar perkara, pak Setnov mengetahui proyek ini”.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Sedangkan tersangka yang terbaru ialah Mantan Sekjen Partai Golkar sekaligus Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga :  BAYU Sebut LINDA Mengaku SAUDARA dengan FLR
Baca Juga :  Niat J. NALLE Menguasai TANAH Stadion Oepoi TERJUNGKAL Dibalik Penertiban

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta. Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.