Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

RESTRUKTURISASI Organisasi Diwarnai Kekecewaaan

CitraNews

Ditegaskannya, dengan segera diisinya jabatan yang masih lowong di beberapa OPD agar realisasi program pembangunan yang sesuai dengan visi/misi Gubernur dan Wagub NTT untuk 5 (lima) tahun ke depan, tidak terhambat.

Pengisian jabatan lowong yang ada di OPD seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Pangan, dan Bappeda, serta beberapa intansi lainnya yang dimaksudkannya yakni dengan PLT (Pelaksana Tugas).

“Di dinas/instansi yang masih kosong itu disi dengan pejabat baru sebagai PLT kepala dinas. Dan itu hanya bisa dengan SK Gubernur. Dari dasar SK Gubernur ini PLT kepala dinas dapat menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan eksekutif dan diputuskan melalui legislative melalui sidang dewan,”beber Anwar.

Baca Juga :  Penetapan Kawasan Picu Pertumbuhan Ekonomi

Memang ada kabar di media massa kalau ada kekecewaan sejumlah pihak, tambah dia. Tapi iya itu risiko dari sebuah kebijakan yang suka tidak suka harus diterima. Namun di lain pihak kepala daerah selaku ‘user’-nya harus juga sudah lebih dini mengisnya dengan jabatan PLT agar program bisa berjalan sesuai rentang waktu yang disiapkan.

Baca Juga :  STKIP Beralih Status Jadi UNIVERSITAS

Menjawab citra-news.com terkait sebutan Staf Khusus Gubernur, Anwar mengatakan, pejabat yang berstatus diberhentikan tergantung Gubernur selaku ‘user’. Apakah dengan Staf Khusus Gubernur dengan tugas khusus apa yang dimaksudkan itu. Apakah tugas khususnya nanti sesuai dengan basic kompetensi jabatannya. Dan itupun diangkat dengan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) yang juga segera diterbitkan. Karena apapun predikatnya mereka-mereka ini (pejabat status diberhentikan) adalah ASN yang dibayar oleh negara. Jadi mereka-mereka ini harus diberdayakan sesuai dengan basicnya. +++ cnc1

Baca Juga :  AHMAD Klaim DESA Compang Ndejing BINAAN Bank NTT SENTRA JAGUNG di Manggarai Timur

Gambar : Ketua DPRD Provinsi NTT, H. Anwar Pua Geno, SH di Gedung Kelimutu bilangan Jl. El Tari Kota Kupang, Kamis 21 Pebruari 2019.