Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

BUPATI Korinus Mengaku TIDAK TAHU Ada Proyek KAT

CitraNews

Dalam kaitannya dengan tidak dilaksanakan kewajibannya itu, lanjut Welem, maka kami (Dinas Sosial Provinsi NTT) selaku pemilik pekerjaan berwenang untuk memberikan sanksi kepada kontraktor/rekanan hasil pelelangan yang dilakukan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi NTT.

“Mestinya per tanggal 10 Oktober 2018 CV Bina Karya harus sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah warga KAT di Desa Letkole Kabupaten Kupang. Akan tetapi setelah terima uang Rp 410 juta saudara Lamber Lay selaku Kuasa Direktur CV Bina Karyda tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu Dinas Sosial Provinsi NTT selaku pemilik pekerjaan mem-PHK-kan Lamber Lay selaku Kuasa Direktur CV Bina Karyda, setelah tiga kali kita melayangkan surat teguran,”tegas Welem.

Sementara Stanis Jawang menyatakan, CV Bina Karyda sudah di-PHK-kan oleh pihak Dinas Sosial Provinsi NTT karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan.  “Kami selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sekaligus pemilik proyek KAT 2018, terpaksa melakukan PHK terhadap saudara Lamber Lay selaku Kuasa Direktur CV Bina Karyda setelah beberap kali melayangkan teguran secara tertulis,”jelas Stanis saat ditemui citra-news.com di ruang kerjanya, Kupang, Selasa, 23 Oktober 2018.

Baca Juga :  Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

Menurut Stanis, ada beberapa kejanggalan yang ditemui dari pihak kontraktor pelaksana. Dalam kontrak kita itu tidak ada sub kontraktor. Dalam kontrak itu hanya ditandatangani antara saya (Stanis Jawang) selaku PPK dengan dia (Lamber Lay) saja. Tidak ada sub kontraktor. Kalau di lapangan dia menggunakan tenaga kerja, tukang, mandor dan lain-lain itu sah-sah saja. Karena tidak mungkin dia sendiri campur semen atau pergi beli material sendiri. Dan itu tidak dinamakan sub kontraktor, ucap Stanis.

Lebih auh Stanis membeberkan, bahwa pekerjaan proyek KAT di Letkole, Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT, sejak dilakukan penandatangan kontrak pada tanggal 18 Mei 2018. Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja terhitung sejak 18 Mei sampai dengan 13 November 2018. Namun dalam perjalanan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme maka proyek KAT di Desa Letkole ini sudah cut off sejak tanggal 20 September 2018.

Baca Juga :  HUNCE : Struktur GEDUNG Bertingkat Kita TEMPEL Saja

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kata Stanis, pihaknya selaku PPK terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pekerjaan. Juga berdasarkan hasil laporan pendamping di lokasi dan konsultan pengawas dari CV Komodo Design. Dimana secara rutin memberikan laporan-laporan secara periodik perkembangan pekerjaan di lapangan.

Laporan dari Konsultan Pengawas pertama, tambah dia, kami (Dinas Sosial Provinsi NTT) terima tanggal 12 Juli 2018.  Dalam mana kemajuan (progress) pekerjaan yang semestinya capai target 14 (empat belas) persen. Akan tetapi Kontraktor Pelaksana dalam hal ini CV BINA KARYDA hanya mencapai 1 (satu) persen saja. Artinya terdapat minus 13 persen.

Dasar itu kami melakukan evaluasi keterlambatan sekaligus memberikan SP 1 (Surat Peringatan pertama) pada tanggal 16 Juli 2018. Kami menginginkan adanya perbaikan atau perubahan karena menjadi tujuan program ini adalah masyarakat. Mereka bisa menerima manfaat dari program ini.

Baca Juga :  Dermaga ASDP di PAGA Segera DIBANGUN Tapi Dengan SYARAT

“Iya tentunya mereka mendapat rumah baru yang layak huni dan manfaat lainnya. Karena sebelumnya kelompok masyarakat yang ada ini tinggal di hutan-hutan. Dengan adanya program pemberdayaan social ini membawa mereka datang ke kampung agar mereka bisa bersoalisasi dan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya. Itu tujuan dari proyek KAT ini,”ucap Stanis.

Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2018, beber dia,  dengan target progress semestinya capai 25 (duapuluh lima) persen. Akan tetapi Konsultan Pengawas menyampaikan laporan lagi bahwa progress pekerjaan baru mencapai target 9 persen. Berarti minus lagi 26 persen. Kemudian kita melakukan rapat lagi di tanggal 7 Agustus 2018 sekaligus mengeluarkan teguran SP 2.

CV Bina Karyda GAGAL Lakukan Upaya Cepat