Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Waoo, Ada 10 PERKARA ‘Dikubur’ KEJARI TTS

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari TTS, SoE Timor NTT, Rabu 16 Oktober 2019. Doc.CNC/jor tefa-Citra News

Bupati Epy Tahun : Barang bukti dari 10 perkara tahun 2018 harus dimusnahkan. Jika tidak dimusnahkan maka menjadi masalah. Apalagi berkaitan dengan obat-obatan terlarang Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) serta bahan berbahaya lainnya.

Citra-News.Com, SOE –KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan di SoE pada Rabu 16 Oktober 2019 brhasil memusnahkan barang  bukti dari 10 perkara yang terjadi pada tahun 2018. Langkah taktis Kejari So E ini dinilai sebagai upaya cerdas (smart) untuk tidak membias atau menyasar pada generasi muda. Terutama barang bukti yang berindikasi narkotika dan obat-obatan (Narkoba) yang ada barang laknat dan terlarang.

Baca Juga :  AMNESTI Pajak KENDARAAN Strategi Pemerintah MERINGANKAN BEBAN Masyarakat
Baca Juga :  Diduga PENGADAAN Beras JPS Covid DIMANIPULASI PT Flobamor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE , Fachrizal, SH mengatakan pemusnahan barang bukti dari 10 (sepuluh) perkara  ini dilaksanakan sebagai bukti bahwa kinerja Kejari TTS yang selalu transparan bagi public.

Baca Juga :  Doktor SAM Haning Nyatakan EMPATI Terhadap GURU di Sikka DIZOLIMI Haknya

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti dari sepuluh perkara tahun 2018 ini agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak lain,”ungkap Fachrizal dalam sambutannya.

Bupati TTS EPY Tahun (kanan) dan unsur Forkopimda membakar barang bukti. Doc. CNC/jor tefa-Citra News