Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Memalukan, BPJSKes MENUNGGAK Klaim RS Ratusan Juta

CitraNews

Hal yang paling diresahkan masyarakat adalah soal pelayanan RS, tambah John. Karena dari aspek pelayanan kepada pasien BPJSKes akan tidak optimal. Bagaimana pihak RS mau optimal melayani pasien sementara dibalik itu ada klaim ratusan juta belum dibayarkan BPJSKes.

“Berbicara soal pelayanan pasien beda dengan pelayanan Pomp bensin (SPBU, red). Begitu BBM habis dia tinggal pasang papan nama. Maaf Bensin habis. Tapi pelayanan RS tidak demikian.Tidak mungkin pihak RS katakan Maaf Obat habis,”terangnya.

Oleh karena itu peran gubernur, bupati/walikota, dan DPR-nya harus bersikap. Kalau memang berjalan panjang persoalannya di skop regional, lanjut John, maka kita minta dibuatkan Pergub untuk pnjaman dana kepada ketiga. Tapi kalau memang secara nasional pemerintah mampu menutup semua kekurangan yang ada dengan dan APBN, iya perangkat di daerah bisa berdiam diri. Tapi kalau tidak bisa peran dari perangkat daerah lah yang harus bertanggungjawab.

Baca Juga :  JANGAN Ragu dan BIMBANG, Ayo DATANG ke LABUAN BAJO

Kenaikan Iuran BPJSKES Bukan SOLUSI

Beredar luas informasi bahwa pada tanggal 01 Januari 2020 iuran BPJSKes mengalami kenaikan dari yang berlaku saat ini. Berdasarkan kemampuan ekonomi ada tiga kategori pembayaran iuran BPJSKes per bulan yang selama ini diberlakukan. Dengan rencana kenaikan iuran BPJSKes sebegai berikiut, untuk ekonomi Kelas I Rp 160.000, Kelas II  Rp 120.000. dan Kelas III Rp 40.000.

Baca Juga :  BANK NTT Urutan Tiga BUMD TERBAIK Se-Indonesia

Menjawab soal rencana kenaikan iuran BPJSKes, menurut John,  itu bukan langkah solutif untuk menjawab permasalahan yang ada. kenaikan iuran itu kan bisa saja terjadi bagi kelompok masyarakat yang berkemampuan bagus secara ekonomi. Tapi bagi kelas ekonomi menengah kebawah, ini menjadi soal besar.

Baca Juga :  PEDULI Masyarakat TOMMY Soeharto Bantu Kelompok UEP

“Ini sangat membebankan bagi masyarakat kurang mampu. Dan menjadi kewajiban negara untuk hadir dengan memberikan subsidi. Kalau selama ini dikatakan ada subsidi silang tapi faktanya banyaknya tunggakan peserta BPJSKes menjadikan klaim RS tidak mampu dibayarkan BPJSKes. Ini juga menjadi tanda tanya apakah kesalahan ada di manajemen atau ada dimana kita juga tidak tahu,”katanya.