Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Ternyata, Mesin INSINIRATOR Sedang Proses Tender

CitraNews

Dr. SONNY Libing ketika diwawancarai awak media Online Citra-News,Com di Gedung Sasando Kantor Gubernur Provinsi NTT, di bilangan Jl El Tari Kupang-Timor, Senin 10 Pebruari 2020. Doc.CNC/marthen radja – Citra News.

Diperkirakan satu unit mesin Insinirator (mesin pencecar sampah limbah B3) baru akan beroperasi pada Juni 2020. Kendala proses pada ijin AMDAL yang membutuhkan kajian mendalam dan harus mendapat persetujuan dari Kemen LH RI. 

Citra-News.Com, KUPANG – ADANYA TUNTUTAN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bahwa mulai tahun anggaran 2020 setiap unit kerja atau OPD (organisasi perangkat daerah) wajib mencari sumber-sumber baru pendapatan untuk menambah pundi-pundi PAD provinsi.

Baca Juga :  Program BEDAH RUMAH Menjawab Impian Warga Miskin

“Pada prinsipnya sumber PAD provinsi kita ini rendah. Sehingga pemerintah berinisiasi agar setiap OPD wajib mencari sumber-sumber baru guna memperoleh pendapatan. Dari pendapatan yang ada sebagiannya untuk kebutuhan operasional organisasi dan beberapa persennya untuk PAD kita. Jika tidak maka program pembangunan kita tidak bisa mencapai target yang ditetapkan,”ungkap Dr. SONNY Libing di Kupang, Senin 10 Pebruari 2020.

Kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi NTT ini menjelaskan, tahun 2020 Pemrov NTT akan membangun usaha pengolahan limbah B3. OPD yang ditugasi untuk mengurusnya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT. Mesin Inisinirator (mesin pencecar limbah B3) yang berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik, mulai dibangun di tahun 2020 ini.

Baca Juga :  MERENDAHKAN Hak DPR Dibalik PERGESERAN Siluman APBD

“Yang pasti tahun 2020 ini mesin Insinirator harus beroperasi. Karena tidak saja dari aspek lingkungan untuk pengolahan sampah dan limbah B3. Akan tetapi juga ada PAD disitu. Karena setiap satu kilo limbah B3 dihargai sekitar Rp 25.000. Dan hampir setiap harinya rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik yang ada bisa menghasilkan ribuan kilo limbah B3,”jelas Sonny.

Dia menuturkan, sau unit Mesin Insinirator pada tahun 2020 ini dibangun di wilayah Manuali 1 Kota Kupang. Pemerintah provinsi NTT melalui Dinas LHK Provinsi NTT secara teknis akan mengelola mesin Inseminator ini melalui UPT yang khusus mengelola sampah dan limbah B3.

Baca Juga :  Dermaga ASDP di PAGA Segera DIBANGUN Tapi Dengan SYARAT

Adanya mesin pencecar (Insinirator) memang sangat dibutuhkan di NTT, tegasnya. Oleh karena itu pemerintah provinsi mengalokasi dana APBD untuk pengadaan peralatan ini. Perlu diketahui untuk pengadaan mesin pencecar sampah dan limbah B3 pemerintah Provinsi TIDAK bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota. Di Kota Kupang pemerintah provinsi menangani khusus limbah B3 dari setiap rumah sakit, puskesmas yang ada di Kota Kupang.