Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

CitraNews

Menjadi pertanyaan lanjutan, apakah sebuah perguruan tinggi yang belum mengantongi ijin operasional tapi bisa memwisudakan mahasiswanya. Apakah ijazah yang dikantongi mahasiswa STKIP Timor Indonesia adalah legal dan bisa bermanfaat untuk mendapatkan peluang kerja?

Hampir pasti demikian alur diskusi yang diiniasi Komisi IV DPRD Kabupaten TTS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan Badan Pengurus STKIP Timor Indonesia, di ruang Banggar DPRD TTS, Senin 24 Pebruari 2020.

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marten Tualaka saat dikonfirmasi media Online Citra-News.Com  di SoE menjelaskan, dalam RDP tersebut Ketua STKIP Timor Indonesia, Djibrael Tunliu dan badan pengurusnya secara acoor mengakui kalau STKIP Timor Indonesia selama ini beraktivitas, ia  belum memiliki ijin operasional dan belum terdaftar di LLDIKTI Wilayah VIII.

Baca Juga :  2019 BPN Sikka Terima Jatah PTSL 10 RIBU Bidang Tanah
Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

MARTEN Tualaka (kiri) dan RELIGIUS Usfunan. Doc.CNC/jor tefa-Citra News

“Dari pengakuan pihak STKIP Timor Indonesia SoE ini maka DPRD TTS melalui Komisi IV menyatakan sikap. Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2020 seuma aktivitas di STKIP Timor Indonesia dihentikan. Sambil menunggu proses legalitas kampus tersebut,”ucap Tualaka.