Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Jemmy : BENAR, Ada Oknum Siswi HAMIL Saat UAS

Dengan tidak menyebut nama terang siswinya yang hamil tersebut, Jemmy mengatakan, pihak sekolah sudah memanggil siswi ini dan sudah menjelaskan persoalan yang dialaminya itu. Siswi ini mengaku kalau dia hamil dari laki-laki yang juga masih sekolah di SMKN 5 Kupang.

JEMMY A. Baria (kiri) dan SAFIRAH C. Abineno (kanan). Doc.CNC/marthen radja-Citra News

“Saya lalu telpon kepala sekolah (Kasek) SMKN 5 Kupang, tanyakan identitas lelaki ini. dari pengakuan ibu Kasek SMKN 5 Kupang bahwa benar anak laki-laki ini sedang duduk di kelas XI (kelas dua, red) SMKN 5 Kupang. Saya sampai telpon ibu Kasek karena dari pengakuan siswi kami ini setelah ia dihamili lelaki ini menghilang tidak ada kabar. Kami dari sekolah ini sarankan agar persoalannya diurus secara baik oleh kedua belah pihak orangtua. Dan orangtua laki-laki harus bertanggungjawab atas persoalan ini,”kata Jemmy.

Baca Juga :  Bermodalkan EMBUNG Pelatih Alor Terbangkan Atlit ROTE Gaet EMAS

Sembari berharap agar proses penyelesaiannya secara bertanggungjawab.  Ini juga bergantung kedua belah pihak orangtua atau keluarga, katanya. Kalau dari pihak sekolah siswi ini tetap ikut ujian akhir. Karena permasalahan ini adalah persoalan pribadi sehingga pihak sekolah tidak berwenang mencampuri urusannya lebih jauh. Manakala diperlukan maka Kasek SMKN 5 dan Kasek SMAN 6 Kupang ikut memfasilitasinya.

Baca Juga :  Dua EMBUNG Mubasir Dinas Kehutanan ‘Cuci Tangan’

“Kejadian ini diluar tanggung jawab sekolah karena terjadi di luar jam sekolah tentunya. Itu artinya menjadi tanggung jawab dan kewenangan ada pada orangtua. Oleh karena itu permasalahan ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak orangtua. Kalau dari pihak sekolah hanya memfasilitasinya jika dibutuhkan,”tandasnya.

Baca Juga :  Pemulihan HUNIAN Bukti Soliditas GMIT Maranatha Dengan PEMKOT Kupang

Sebagai penyelenggara pendidikan, tambah dia,  pihak sekolah tetap memberikan kesempatan untuk mengikuti proses pendidikan hingga pelaksanaan ujian akhir. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak adalah hak asasi setiap orang. Oleh karenanya tidak bisa dibatasi lantaran ada masalah pribadi siswa/siswi lalu ia harus dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan.