Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PEMERINTAH Turut Andil Dalam STIGMATISASI Pasien COVID-19

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto pun mengecam hal itu. Bukan tanpa alasan, orang yang data pribadinya telah tersebar berpotensi menjadi korban pelanggaran data pribadi. Terkait pasien Covid-19, dia berpotensi memperoleh stigma dan menjadi korban untuk kedua kalinya.

“Menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah atau data pribadi yang spesifik malah menjadikan pasien kembali menjadi korban untuk kedua kalinya, yang dia hadapi adalah stigmatisasi dan mendapat tuduhan macam-macam dari masyarakat,” kata Direktur SafeNet Damar Juniarto lewat keterangan tertulis kepada Tirto.id, Rabu 4 Maret 2020.

Menurut Damar, meskipun penghargaan terhadap data pribadi belum dilegalisir melalui undang-undang, seharusnya pejabat publik tetap bisa membedakan informasi untuk publik dan personal. Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun telah menyatakan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang adalah informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan.

Baca Juga :  RSU Pusat Segera Dibangun di KUPANG
Baca Juga :  KOTA Kupang Pasien SEMBUH Covid19 BERTAMBAH 119 Orang

Semestinya M.Idris cukup menyampaikan progres penanganan pasien dan rencana antisipasi selanjutnya. Berselang sehari dari pernyataan Idris, sejumlah polisi dari Polsek Sukmajaya mendatangi kediaman dua pasien Corona. Petugas kemudian memasang police line pada radius 20 meter dari kediaman pasien.

Baca Juga :  Terus BERTAMBAH Angka SEMBUH Covid19 di KOTA Kupang

“Ini posisinya 20 meter dari posisi terakhir pasien atau yang didiagnosa berada. Menurut aturan Dinkes, kita harus berada di radius 20 meter itu saja,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim di lokasi, pada Selasa 3 Maret 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto pun menilai pemasangan police line itu berlebihan.