Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Wujud HARMONISASI di Lahan Sengketa BESIPAE

CitraNews

Penjabat Bupati Sabu Raijua, DORIS A. Rihi pose bersama usai pelantikan di area Pertanian Besipae Kabupaten TTS, Sabtu 27 Maret 2021. Doc.istimewa/net

Menurut Doris, Gubernur Viktor dalam sambutannya di acara pelantikan para Penjabat Bupati menegaskan, alasan pelantikan di lokasi Besipae ini karena yang sebelumnya terjadi kisruh lahan antara Pemprov NTT dan Masyarakat Adat Besipae.

Mengutip pernyataan Doris oleh media online gardaindonesia.id, “Semalam (Jumat, 26 Maret 2021, red), Pak Gubernur tidur di Besipae. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sengaja memilih tempat disitu (Besipae, red) untuk memberitahu kepada kita bahwa keadaan sudah harmonis dan tak ada lagi permasalahan seperti di awalnya”.

Baca Juga :  Diduga PENGADAAN Beras JPS Covid DIMANIPULASI PT Flobamor

Sembari menambahkan, sebelumnya kami tidak mengira karena beliau (Gubernur Viktor, red) dalam perjalanan melaksanakan tugas Kunker itu. Apalagi usai para penjabat Bupati dilantik beliau harus turun meninju ke beberapa lokasi di lahan Besipae, kata Doris.

“Bapak Gubernur menghimbau agar mulai bekerja dan menunaikan tugas secara serius. Sebagai penjabat bupati perlu menjamin keharmonisan dan bina hubungan kekeluargaan dengan masyarakat. Harus mampu menuntas permasalahan sosial seperti stunting dan gizi buruk, juga masalah masalah sosial lainnya.

Baca Juga :  PMT, Bukti CINTA Tulus Bunda JULIE Laiskodat Untuk SMAN 6 Kupang

Terkait bukti yuridis formil hingga para Penjabat Bupati dilantik, Doris menjelaskan Penjabat Bupati ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dilantik oleh Gubernur untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal (1). Maka Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.

Baca Juga :  Merangkul PERBEDAAN Perangi EGOISTIS

Selain itu, tambah Doris, pada Jumat 19 Maret 2021 juga terjadi pelantikan pejabat eselon III dan IV. Acara pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur NTT, JOSEF A. Nae Soi di Aula Fernandez gedung Sasando Kantor Gubernur NTT di bilangan Jalan El Tari  Kota Kupang. Tidak ada aturan yang melarang pelantikan dimanapun tempatnya,tegas Doris. +++ marthen/citra-news.com