Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Surat Terbuka LUDONI Kepada MEGAWATI Berbuntut Ujaran Kebencian?

CitraNews

Menjawab citra-news.com6 pokok permasalahan hingga memantik niat keluarga Amabi melapor polisi, Lumban Gaol mengatakan, “”Ini bermula dari Surat terbuka pak Yosef Ariyanto Ludoni kepada Hj. Megawati Soekarnoputri.Denhan berperihal dugaan kasus SARA yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kupang (Yehezkiel Lodoe) yang juga Ketua DPC PDIP Kota Kupang”.

Pada intinya, sambung Limbah Gol, surar terbuka tersebut ditujukan kepada Hj. Megawati Soekarnoputri san telah diterimanya tanggal 19 Juni 2021. Sebelum dikirim ke Ibunda Hj. Megawati Soekarnoputri, Meo Naek Teflopo, Yoseph Ariyanto Ludoni, merilis surat terbuka itu kepada publik dengan membacakannya secara terbuka di Sonaf Meo Naek Teflopo, 18 Juni 2021.

Baca Juga :  Difasilitasi BANK NTT 2000 SISWA Lulusan SMA dan SMK Segera Diterbangkan ke JERMAN

“Nanti uraiannya silakan teman-teman wartawan bisa lihat isi siaran pers yang ada, “pinta Lumbah Gool.

Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum

Kasus terkini menimpa Meo Naek Teflopo An Bi Pah Timor, Yoseph Ariyanto Ludoni. Postingan facebook pada Forum Kota Kupang yang dilakukan individu tertentu sebagai pengguna gadget melalui media sosial tanggal 22 Juni 2021 dapat disebut sebagai ujaran kebencian terhadap Yoseph Ariyanto Ludoni.

Baca Juga :  Kementerian Agama Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Dalam siaran pers tersebut dibeberkan bahwa Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, entah itu dalam forum terbuka atau melalui media sosial, adalah kebebasan setiap orang. Bisa berupa pemikirannya atau gagasan. Asalkan konstruktif.

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum karena dijamin oleh Pancasila, UUD 45 dan Deklarasi Universal HAM dunia. Itu dalam forum terbuka atau melalui media sosial, adalah kebebasan setiap orang. Bisa berupa pemikirannya atau gagasan. Asalkan konstruktif. Namun menjadi kebablasan jika pendapat atau gagasan yang disampaikan itu bersifat destruktif.

Baca Juga :  Mengintip SUKSES Peraih Penghargaan PMPRB 2022

Lebih buruk lagi jika menyerang pribadi individu/personal atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai ujaran kebencian. Ujaran Kebencian dan penggunaan bahasa yang kasar di media sosial sangat berpotensi menimbulkan konflik. Baik antar individu maupun kelompok.