“Ini saya rencana bangun pondasi di bagian kiri kanan jalan masuk ke kantor. Karena posisi tanahnya miring maka kita bikin semacam tembok penahan dari gerusan air hujan yang berasal dari jalan raya saat hujan lebat,” jelas Roby.
Menjawab sumber pembiayaan penataan taman kantor, Lurah Roby mengatakan dari hasil swadaya murni pihak kelurahan.
“Ini hasil swadaya murni. Iya dari relasi, kenalan, dan pertemanan. Ada yang sumbang batu, semen, dan tanah putih. Sedangkan untuk tenaga kerjanya ya dari aparat yang ada di kantor kelurahan. Juga kita berdayakan mahasiswa yang KKN (kuliah kerja nyata) di kantor ini,” tandasnya.
Sembari mempertegas bahwa pekerjaan dilakukan atas inisiatif dan swadaya dari pihak Kelurahan Bello.
Mengutip dari berbagai sumber menyebutkan, ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan fisik yang digunakan, ada perbedaan antara desa dan kelurahan.
Bahwa adanya dana desa saat ini maka desa memperoleh sumber dana pembangunan fisik dari APBN. Sedangkan kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing.
Oleh karena terbatasnya dana APBD Kota Kupang, lanjut dia, maka Lurah Bello dalam upaya penataan taman kantor kelurahan Bello dengan cara swadaya atau hasil swadaya murni.
Diketahui, secara prinsip sesuai Undang Undang Nomkr 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa ada 7 (tujuh) perbedaan Desa dan Kelurahan.
Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya.