Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

LURAH Bello Berinisiasi Bangun TAMAN Secara SWADAYA

CitraNews

Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota setempat.

Masa Tugas Memimpin Wilayah

Ada perbedaan sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh Kepala Desa dengan status kepegawaian adalah Non PNS. Sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah, dengan status kepegawaian adalah PNS (sekarang disebut dengan ASN-aparatur sipil negara). Meski memiliki sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi.

Baca Juga :  Astaga, TIGA KOTA Kabupaten di NTT Jadi Penyebab INFLASI Tahunan Lebih TINGGI Nasional

Proses pengangkatan pemimpin juga menjadi salah satu perbedaan desa dan kelurahan yang cukup mendasar. Di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh setiap warga desa secara demokratis.

Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya ditunjuk langsung oleh walikota atau bupati. Dengan masa jabatan pemimpin, dimana kepala desa oleh karena ditunjuk oleh masyarakat, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 tahun.

Baca Juga :  MENGUNTUNGKAN Penyertaan MODAL Pemkot Kupang ke Bank NTT

Sementara Lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikotanya. Terbatasnya masa kepemimpinan Lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 tahun.

Baca Juga :  ASN harus Jadi AGEN PERUBAHAN Mindset dan PERILAKU

Desa dan kelurahan juga menerapkan sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, sebutan untuk badan perwakilan masing-masing ternyata berbeda.

Badan perwakilan di desa dinamai BPD (Badan Perwakilan Desa) sedangkan badan perwakilan di Kelurahan dinamai DK (Dewan Kelurahan). Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW.  +++ citra-news.com/berbagai sumber