Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

SEKDA Warandoy Minta PT FLOBAMOR Mengelola TNK Lebih PROFESIONAL

CitraNews

Soal.memgapa PT Flobamora yang mengelola TNK, Sony mengatakan, Pemprov NTT menunjuk PT Flobamor untuk mengelola TNK, ada regulasinya.

Bahwa ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan. Maka dilakukan MoU dengan KLHK.

Meski demikian tapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat. Karena itu pemerintah provinsi NTT menetapkan PT Flobamor untuk mengelola TNK.

Baca Juga :  Terlalu MAHAL Tarif Masuk TNK Masyarakat dan Pengusaha Lokal Bikin GADUH

“Ada MoU-nya. Pemprov NTT dapat memberikan kepada BUMD untuk mengelola,” tegasnya.

Sony juga mengatakan pemberlakuan tarif masuk TNK, yang semestinya sudah mulai berlaku tanggal 01 Agustus 2022. Namun ada kebijakan dispensasi dari Gubernur NTT hingga akhir Desember 2022.

Alasannya, agar melakukan sosialisasi yang lebih mendalam lagi. Terutama bagi para pelaku usaha, seperti ASITA, PHRI, dan travel agency lainnya.

Baca Juga :  KOLABORASI Bank NTT Dengan PEMKAB Belu WIMAN Untung 40 Miliar Lebih

Narasumber lainnya yakni Abner Ataupah dalam paparannya mengatakan, kenaikan tarif masuk TN Komodo bertujuan untuk keberlanjutan (sustanabel) konservasi dan keberlanjutan pariwisata.

Keberlanjutan itu, tambah dia, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk berfokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat. Karena itu Komodo mesti harus terus dilakukan konservasi.

Menurutnya, keputusan konservasi terhadap TN Komodo, telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia.

Baca Juga :  FNASDEM Menilai Gubernur VIKTOR Berhasil Melobi PEMPUS Untuk Kelola Bersama TNK

Pemerintah provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan, sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu TN Komodo dan Padar.