Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PT Jasa Raharja WAJIB Beri SANTUNAN Untuk Semua KORBAN Transportasi

CitraNews

Muhammad Hidayat saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Selasa 01 November 2022. Doc. marthen radja/citra-news com

Diketahui, penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal pada musibah Kapal Ferry Cepat (KFC) Cantika Express 77 yang terbakar pada Senin, 24 Oktober 2022.

Juga akan menyusul biaya perawatan bagi korban yang dirawat di empat Rumah Sakit di Kota Kupang. Masing-masing di Rumh Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ. Johanes, RSUD SK. Lerik, RS Leona, dan RS Bhayangkara (RS Titus Ully) Kupang.

Baca Juga :  MENEPI Sejenak ke Ruang KONTROVERSI SMAN 6 Kupang (*/Bagian Satu)

“Bantuan biaya perawatan kepada korban baik rawat jalan atau rawat inap itu sepanjang batasan plafon maksimal Rp20 juta itu masih ada. Silahkan untuk proses berkelanjutan. Katakan si korban ini sudah keluar dari Rumah Sakit di Kupang terus ke Alor lalu masih membutuhkan rawat jalan. Silahkan, untuk melakukan rawat jalan sampai benar-benar sembuh,” kata Hidayat.

Jasa Raharja Menunggu Tiga Hal

Menjawab soal korban penumpang yang tidak terdaftar di manifest, Hidayat menyatakan, PT Jasa Raharja menunggu proses identifikasi pihak BPBD NTT selaku Satgas bencana.

Baca Juga :  Junto : Ruas JALAN Nasional di NTT Bertambah Jadi 2000-an Kilometer

“Jadi data-data dan sebagainya, kami menunggu hasil identifikasi melalui satu pintu yakni BPBD NTT selaku Satgas Bencana. Meskipun saudara-saudara kami ini tidak terdaftar dalam manifest tapi dia punya hak sebagai penumpang Kapal Cantika Express 77. Itu kami harus berikan haknya (bayarkan, red) sebagai wujud perlindungan negara terhadap warga. Jadi pembiayaannya over all, baik korban meninggal, rawat inap, rawat jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rajut Kedamaian Antarwarga ala YONIF 744 di Tapal Batas NKRI-RDTL

Sembari menambahkan, sampai hari ini masih ada 3 (tiga) korban rawat inap di RDUD WZ Johanes Kupang.

Bagaimana dengan korban yang hilang apakah juga diberikan santunan, tanya wartawan. Hidayat mengatakan, pertama, pihaknya masih menunggu sampai ada identifikasi dari BPBD NTT atau adanya

Kedua, Jasa Raharja juga menunggu adanya surat keputusan atau ketetapan dari Gubernur NTT dengan mencantumkan nama-nama saudara-saudara kita yang belum ditemukan.