Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PT Jasa Raharja WAJIB Beri SANTUNAN Untuk Semua KORBAN Transportasi

CitraNews

Ketiga, adanya surat pernyataan dari operator pelayaran bahwa memang itu adalah penumpang yang menaiki kpl Cantika Express 77.

“Nah, bagi korban yang hilang Jasa Raharja menunggu adanya tiga hal tersebut diatas. Ya data dari identifikasi pihak BOBD NTT, adanya surat keputusan dari Gubernur NTT, dan surat pernyataan dari KSOP atau Opeartor Pelayaran. Itulah dasar bagi Jasa Raharja untuk serahkan santunan,” jelas Hidayat.

Pada kesempatan yang sama Hidayat juga menyebut data sejumlah korban yang siap diberikan santunan. Yaitu ada alihwaris dari 17 orang yang dinyatakan meninggal dan ditemukan hari pertama kecelakaan pada Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga :  VICTOR LAISKODAT Masuk Daftar 16 CAGUB Pemenang Pilkada 2018

Berikut, ada 3 orang yang masih dalam proses survey. Kemudian ada 285 orang korban luka-luka. Dengan perawatannya di RSUD WZ Johanes Kupang 29 orang; di RSUD SK Lerik 144 orang; di RS Leona 37 orang; dan di RS Titus Ully atau Bhayangkara sebanyak 35 orang.

Baca Juga :  Aplikasi JRKU Beri PROTEKSI Untuk Penumpang ALBN Indonesia - Timor Leste

Sebelumnya Hidayat mengaku, pasca terbakarnya kapal Cantika Express 77 pihak Jasa Raharja terus memantu korban luka-luka di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang.

“Ini kami lakukan guna memastikan data hasil identifikasi dari tim BPBD NTT. Termasuk data korban meninggal untuk selanjutnya kami berikan santunan,” tuturnya.

Bahwa besaran santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Astaga, DITOLAK Lagi GUGATAN Pendukung MOELDOKO

Adapun ketentuannya bahwa untuk korban Meninggal akibat kecelakaan jenis alat angkutan Darat Laut dan Udara sebesar Rp50 juta.

Bagi korban Cacat Tetap (maksimal) Rp50 juta; Perawatan (maksimal) Rp20 juta kecuali untuk alat angkutan udara sebesar yakni Rp25 juta.

Sementara santunan bagi korban Meninggal akibat kecelakaan alat angkutan darat, laut, atau udara yang tidak mempunyai ahliwaris, diberikan santunan senilai Rp4 juta.