Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dinyatakan SEHAT Level 2 BANK NTT Berarak Menuju BANK DEVISA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Media cenderung menjadi hakim dan melakukan trial by the press atau penghakiman media terhadap Bank NTT, tanpa melihat kebenaran sesungguhnya. Dan model pemberitaan oleh media yang demikian itu berpotensi merusak citra Bank NTT,” tegasnya.

Walaupun pemberitaan miring soal Bank NTT, tambah dia, namun tidak mengurangi jumlah nasabah Bank NTT. Justru jumlah nasabah Bank NTT semakin naik dari sebelumnya.

“Meski diberitakan miring tapi tidak satu pun rupiah yang keluar dari Bank NTT akibat penberitaan itu. Karena publik terutama nasabah sudah lebih cerdas,” tegasnya.

Bahwa ditengah berbagai tantangan, lanjut dia, Bank NTT membuktikan telah bertahan sebagai Bank Sehat Level 2 (Dua) selama 18 bulan danBank NTT siap menjadi Bank Devisa.

Atas pencapaian ini, Bank NTT diharapkan bisa segera mendapat izin dari OJK untuk menjadi Bank Devisa bisa diperoleh. Bank NTT memberikan apresiasi kepada para pemegang saham, nasabah, debitur, mitra kerja dan masyatakat NTT.

Baca Juga :  Desa DIGITAL Menuju REVOLUSI Industri ‘Four Point Zero’

Masalah MTN Risiko Bisnis

Menurut Dirut Alex, permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp50 Miliar telah selesai ditindaklanjuti sesuai Rekomendasi Auditor (BPK). Dan dari perseroan telah memutuskan sebagai Risiko Bisnis.

Bahwa Upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator.

Sebagai tambahan informasi, kata Dirut Alex, berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Izha Eduard Rihi, red) menegaskan bahwa Temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH,” tegasnya.

Baca Juga :  MAJUKAN Kota Kupang GEORGE Hadjoh Temui KONJEN RRT di Denpasar

Lebih jauh Dirut Alex menjelaskan, mengenai kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Sdr. (baca: saudara) Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama periode Juni 2019 sampai Mei 2020.

Bahwa dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh PS Seri A tidak cakap.

Sdr. Izhak Eduard Rihi juga, lanjut dia, diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.

Menurut dia, pemberhentian terhadap Sdr. Izhak Eduard Rihi adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham.
Bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard Rihi meminta seluruh hak-haknya. Termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat. Dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT.

Baca Juga :  Bank Indonesia DORONG Bank NTT Terus Berinovasi

 

Terkait kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap Sdr. Edy Ngganggus, Dirut Alex menegaskan, pemecatan atau PHK terhadap Sdr. Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHI).

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/code of conduct, yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus/Direksi dan Dewan Komisaris.

“Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022,” ucapnya.

Sumber: jos diaz/mediantt.com
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan RUPS Luar Biasa, Program TJPS. PHK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab RUPS Luar Biasa, Program TJPS. PHK.