Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PERKARA Gugatan IZHAK Eduard di Mata Pengacara OCTO Riwu

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews
Suasana sidang gugatan Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 05 April 2023.  Doc. marthen radja/citra-news.com

Perkara Perdata dengan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG dimana prinsipal Izhak Eduard selaku Penggugat melawan Gubernur NTT (Tergugat I) dan Bupati Manggarai Timur atasnama AGAS Andreas, SH, M.Hum

Oleh karena perkara tersebut sedang dalam proses atau sedang berjalan, tegas Octo, kita belum bisa berpendapat.

“Tapi saya melihat perkara ini nenarik dan menjadi perhatian publik. Banyak msyarakat datang menonton langsung du ruang sidang. Nah, ini menunjukkan bahwa publik itu ingin mengikuti atau ingin mencermati jalannya proses hukum di PN ini”, jelas Octo.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

Apalagi proses persidangannnya, tambah Octo, dilaksanakan secara terbuka. Sehingga ini merupakan satu harapan publik agar proses penyelesaiannya lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

“Saya kira itu bagus. Yang pasti ini perkara perdata. Tapi apakah nanti memenuhi syarat-syarat sesuai dengan tuntutan? Iya kita lihat saja nanti”, tandasnya.

Demi Kesehatan Perusahaan

Menjawab citra-news.com bahwa pokok gugatan Izhak Eduard (Penggugat, red) yakni Pemberhentian Penggugat dengan Hormat yang tidak sah dan tidak prosedural. Octo yang saat ini berprofesi sebagai Pengacara, dia menyatakan pada prinsipnya pemecatan yang dilakukan itu sudah merupakan mekanisme internal perusahaan.

Baca Juga :  Sadis, YEREMIAS Meninggal TERTINDAS Pohon DIBAKAR Frans Almet

“Sebuah perusahaan (persero) punya mekanisme internal. Sama halnya dengan PT Bank Pembangunan Daerah NusaTenggara Timur (PT. BPD NTT atau Bank NTT. Dia punya mekanisme internal di dalam membuat keputusan-keputusan. Nah, ini dalam rangka menyelamatkan atau demi kesehatan perusahan tersebut”, tegasnya.

Baca Juga :  Disinyalir Upaya Persuasif Polisi Membalikkan Kasus KRIMINAL

Oleh karena itu merupakan kewenangan PT BPD NTT, tuturnya. Tapi apakah kewenangannya ini berbenturan dengan kepentingan atau hak-hak orang lain. Sehingga muncul sebagai tuntutan.

Okeh karena itu kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Karena Izhak Rihi menuntut hak-haknya sebagai pekerja. Walaupun ada mekanisme internal perusahaan.

“Sehingga dalam perkara yang sedang berproses ini ada pihak yang merasa dirugikan. Karena dia (Izhak Eduard, red) merasa kehilangan haknya, lalu dia minta keadilan. Saya kira itu hal lumrah dan wajar-wajar saja”, ucap Octo.  +++ ram/citra-news.com

Sumber: Octovianus Riwu, SH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Gugatan Perkara Perdata Izhak EDUWARD Rihi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Gugatan Perkara Perdata Izhak EDUWARD Rihi.