Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Di Kantor Notaris & PPAT  Tarus BOBBY Pakh ( ke-3 dari kiri) diapit Tetua Adat Desa Oesusu Kecamatan Takari Kab. Kupang-NTT , Kamis 12 Oktober 2023. Doc. martgen radja/citra-news com

Bobby : Masyarakat adat tidak boleh kehilangan hak atas tanah perluasan kehutanan….

Citra News.Com, OELAMASI – KEDATANGAN Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yerak A. Bobilex Pakh, SH, M.Kn akias BOBBY Pakh di Desa Oesusu khususnya Kampung Oesusu Dalam, memberikan harapan baru bagi warga pemilik tanah ulayat.

Iya, sebuah harapan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan dari pemerintah akan hak-hak tanah ulayat. Karena hanya dengan lahan yang dimiliki secara turun temurun ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga :  INGKAR JANJI Ketua Partai BERKARYA NTT Kecewakan Pengurus Partai

Adalah Daniel Fatutuan tokoh adat Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT), dia mengeluh lahan garapan warga sepertinya sudah dikepung pihak Kehutanan.

“Pak Bobby datang ke Desa Oesusu ini kami sangat senang. Ini menjawab harapan kami untuk bebas dari perluasan lahan oleh pihak Kehutanan bisa terjawab”, ucapnya.

Sembari meminta, “Pak Bobby bantu kami terutama waga Dusun Empat (IV) dan Dusun Lima (V). Dimana pihak kehutanan sudah tanam pilar di keliling kampung ini. Kami seperti sudah dikepung oleh pihak Kehutanan”.

Baca Juga :  Lagi Lagi Upaya BOBBY PAKH Membasuh NODA Hak Atas TANAH Ulayat Warga NAIONI

Menurut dia, ada sekitar 20 ribu Hektar lahan di Desa Oesusu dan beberapa desa tetangga, belakangan ini sudah dikuasai pihak kehutanan.

Daniel yang mengaku lahir tahun 1951 ini, dia diwariskan tanah ulayat dati kakek moyangnya. Jadi hak atas tanah ulayat ini sudah secara turun temurun hingga saat ini kami nikmati.

Akan tetapi sejak tahun 1970-an atau sejak terbentuknya kampung Oesusu ini, lanjut Daniel, warga pemilik tanah ulayat mulai diganggu oleh pihak Kehutanan.

Baca Juga :  Rayakan HUT Kota Kupang, Wali Kota Ajak Warga Bangkit Bangun Kota

Awalnya pihak Kehutanan hanya tanam pilar di Mata Air (OE, sebutan warga lokal Timor, red) SUSU = Air Susu. Tapi belakangan ditanam pilar sampai melingkar perkampungan. Bahkan hingga ke tengah sawah terpasang pilar-pilar bercat merah. Dan itu terdapat di Dusun IV RT 11 RW 04.

Pertegas pernyataan Daniel, Kepala Desa (Kades) Oesusu GANI Novianto Tauho mengatakan, kawasan yang ada di wilayah Dusun IV dan Dusun V seluruhnya jadi Hutan Kawasan.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hak Latar, Masyarakat Adat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hak Latar, Masyarakat Adat.