Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Ofong menambahkan, dalam Peta Tora Oesusu hanya ada Pal Belanda. Yang berfugsi untuk Melindungi mata air saja. Kami minta pemerintah atau pihak kehutanan kembalikan ke Pal atau tanda yang ditetapkan oleh Belanda. Kalau berdasarkan Pal Belanda maka wilayah tanah adat (ulayat, red) masih terlalu luas.

Tapi belakangan ini baru muncul Pal-pal baru. Ada Pal Putih muncul tahun 1970-an kemudian tahun 2000-an ada tanda panah bercat merah.

Diketahui, warga Kampung Oesusu Dalam Dusun IV berjumlah 84 KK dan Dusun V sebanyak 75 KK. Total warga Desa Oesusu sebanyak 436 KK.

Baca Juga :  2019 Tahun KEBANGKITAN PEREMPUAN Indonesia

Lebih Ampuh Pendekatan Sosiologis

Setelah banyak mendengar keluh kesah warga, Bobby Pakh memberikan pencerahan-pencerahan. Layanan hukum agraria ala Bobby Pakh ini bahkan berbuntut pada niat hati tetua adat Desa Oesusu datang ke Kantor Notaris & PPAT milik Bobby Pakh di bilangan Tarus.

Dihadapan tetua adat Oesusu Bobby mengatakan, guna menghindari konflik Vertikal antara masyarakat dengan pemerintah maka pendekatan Sosiologis. cara ampuh.

Baca Juga :  Tugas Utama Satpol PP Amankan Perda

“Seyogianya dalam urusan keagrariaan mutlak diperlukan pendekatan Sosiologis. Dan bukan pendekatan Hukum. Jika pendekatan hukun.yang dipakai maka persoaln tanah ulayat hingga kapanpun tidak akan selesai. Akan muncul tindakan-tindakan anarkis dan sejenisnya”, himbauan Bobby.

Bahwa warga masyarakat harus diberikan porsi yang sama dalam hal penguasaan wilayah tanah ulayat.

“Pemerintah jangan merendahkan rakyat. Pakailah pendekatan sosiologis karena Pemerintah harus bisa memanusiakan. Bukan dengan Pendekatan hukum yang berdampak pada ketidakpastian hak.

Baca Juga :  BOBBY Pakh Sebut PAUD INVESTASI Awal Membangun GENERASI Emas 2045

“Masyarakat adat tidak boleh kehilangan hak atas tanah perluasan kehutanan. Karena negara menjamin hak hidup masyarakat dengan terobosan program yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat”, tuturnya.

Bobby juga berharap masyarakat tidak gegabah dalam tindakan hukumnya. Antara hak dan kewajiban perlu berjalan seimbang.

Manakala menuntut hak harus diikuti dengan bukti-bukti autentik. Saya (Bobby Pakh, red) mendorong masyarakat adat dalam perolehan hak. Kita butuh data setelah adanya fakta-fakta. Sehingga regulasinya bisa berjalan.  +++ citra-news.com/tim

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hak Latar, Masyarakat Adat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hak Latar, Masyarakat Adat.