Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PERTAMA Kali Pj Gubernur AYODHIA Kalake Gelar RAKOR, Ini Agendanya

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Untuk penanganan inflasi, sang Penjabat juga turut meminta kepala daerah agar terus memantau pasokan kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan juga sering turun ke pasar tradisonal untuk memantau kestabilan harga.

Sehingga mudah dianalisis terkait inflasi dan juga membantu dalam mengambil kebijakan terkait untuk penanganan inflasi.

Dalam mendukung aspek Standar Pelayanan Minimal, Ayodhia Kalake juga memberikan beberapa rekomendasi kepada para Bupati dan Walikota.

Baca Juga :  BPK Sebut Transaksi EKONOMI di KOTA Kupang LEBIH TINGGI

 

Diantaranya memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah;-

Kemudian daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK; Melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021;-

Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021; dan daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah.

Baca Juga :  PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Yang terakhir, dalam aspek Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023, Pj. Gubernur meminta agar pemerintah kabupaten/kota memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan daerah khususnya tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan perubahan APBD setiap tahun anggaran.

Pemerintah kabupaten/kota mempercepat regulasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah dalam TA 2023, yang efektif dilaksanakan dalam TA 2024.

Serta pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga mendukung bagi hasil pajak.

Baca Juga :  Pentingnya DEBAT Capres-Cawapres Bagi Publik

Dalam Rapat ini dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana. Juga dihadiri para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake pada kesempatan itu juga meminta setiap kepala daerah untuk membuat kalender pariwisata terkait jadwal penyelenggaraan acara budaya dan kepariwisataan yang ada di setiap kabupaten/kota.

Bahwa setiap kabupaten/kota dapat menyelenggarakan even-even budaya yang terjadwal dan terlaksana dengan baik. Serta turut dipromosikan untuk dapat meningkatkan ekonomi daerah. +++ citra-news.com/biro APim

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Audit Investigasi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Audit Investigasi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi.