“Kita sesuaikan dengan arahan pusat yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak sebesar 40 % (persen) dari pagu anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu. Sementara dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan dana sebesar 60% dalam TA 2024,” ungkap Pj. Gubernur.
Dia menjelaskan, Mendagri telah meminta agar pemilu dan pilkada dapat berlangsung dengan baik dan terselenggara secara efisian. Maka dari itu perlu ada peran baik dari Pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam realisasi anggarannya.
“Kita juga perlu perhatikan stabilitas dari partai politik dan juga paslon agar tidak ada benturan. Maka itu sangat dibutuhkan dukungan ASN agar tercapai pemilu dan pilkada yang aman. Perlu juga kita perhatikan data administrasi kependudukan dari setiap pemilih untuk mendukung partisipasi aktif hak pemilih,” tambah dia.
Kerjasama Semua Pihak
Lebih jauh soal prevalensi stunting. Pj. Gubernur NTT meminta kerja keras semua pihak untuk terus berupaya menekan angka stunting.
Yang perlu kita perhatikan, tegas Ayodhia, yaitu meningkatkan kunjungan balita ke posyandu setiap bulan secara rutin tidak hanya pada periode Februari dan Agustus.
Hal ini perlu dukungan kerjasama semua Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan meningkatkan kunjungan tenaga kesehatan ke sasaran ibu hamil dan disaat bersamaan Kepala Desa/Lurah dan masyarakat dapat mengawal mendukung ibu hamil untuk datang ke fasilitas kesehatan minimal 6 kali selama masa kehamilan.
Ia menambahkan, dukungan Pemberian Tambahan Makanan (PTM) oleh pemerintah desa dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas sehingga jumlah sasaran termasuk hari pemberian makanan disesuaikan dengan juknis Kementerian Kesehatan agar memberikan daya ungkit penurunan stunting yang maksimal.
Juga dengan gerakan orang tua asuh sudah berjalan baik dan tentu ini harus terus ditingkatkan dalam penanganan stunting secara terpadu oleh semua pihak.
Butuh Langkah Konkrit
Terkait penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake mengarahkan para Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah konkrit.
Diantaranya melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota; menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/ kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
Juga menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.