Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

NTT Harus Punya TENAGA Kerja BERKUALITAS

CitraNews

Rapat Komisi 5 DPRD NTT bersama Dinas Kop Nakertrans dan Satpol PP di Ruang  Rapat Pimpinan Gedung DPRD Provinsi NTT, Kupang, Sabtu 25 Mei 2019. Doc foto : CNC/marthen radja 

“Banyak pekerja kita yang migrasi ke luar NTT karena upah dibawah standar. Di Kota Kupang saja baru berhasil kami Sidak (inspeksi mendadak) ada 12 perusahaan. Ke-12 perusahaan ini membayar gaji sangat jauh dibawah standar UMP. Bayangkan saja rata-rata hanya 300 sampai 500 ribu sebulan. Padahal UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah berada di kisaran Rp 1.850.000. Belum lagi tidak ada kartu jaminan dari BPJS Kesehatan dan BPJS  Ketenagakerjaan. Itu seperti Lippo Grup dan Hotel NAKA (Nanda Karya),”ungkap Jimmy dalam rapat bersama Komisi 5 dengan Dinas Kop Nakertrans dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di gedung DPRD Provinsi NTT, Senin 20 Mei 2019.

Menurut Jimmy, tujuan diberikan ijin membuka ruang usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada adalah untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan upah yang layak. Bukannya mempekerjakan anak-anak NTT dan mengumpulkan kekayaan lalu dibawah keluar NTT. Tujuan kita supaya roda perekonomian NTT lebih maju dan bisa mensejahterahkan rakyat NTT.

Baca Juga :  MERENDA Tambal Sulam di APBD Provinsi NTT (Jilid Satu)

“Mohon agar Dinas Kop Nakertrans mendata secara detail perusahaan-perusahan yang ada di NTT dengan masing-masing kategorinya. Sehingga memudahkan para pihak untuk melacaknya. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan kewajibannya DPR bisa merekomendasikan agar ditutup saja,”tegas Jimmy.

Baca Juga :  Pihak GEREJA Diminta Terlibat Membangun EKONOMI Kerakyatan

Awak citra-news.com berhasil menghimpun data temuan Tim Terpadu ketika melakukan Sidak di 12 nama perusahaan yang ada di Kota Kupang tersebut. Diantaranya Putra Gemilang Karya Perkasa (Hotel NAKA). Sementara ada 8 (delapan) anak perusahaan dibawah naungan LIPPO GRUP yakni LIPPO PLAZA, masing-masing PT Bumi Sarana Sejahtera, PT Cipta Agung Mandiri Jaya, PT Security Phicic Dinamic, PT Citra Bangun Prakarsa, PT Ace Hardwear, Berty Cell (HP Oppo), dan PT Nusa Abadi, serta Krisolus Jaya Mandiri (RS Siloam Kupang).

Sedangkan 3 (tiga) perusahaan lainnya yakni PT Wahana Artharetelindo, PT Federal Internasional Finance (FIF), dan PT World Innovative Telecomunication. Ketiga perusahaan ini membayar upah dibawah UMP. Dan umumnya perusahaan kurang memahami tentang norma hubungan kerja. Juga minimnya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU di bidang ketenagkerjaan. Serta belum melaporkan keseluruhan tenaga kerja kedalam program BPJS atau belum melaksakanakan wajib lapor ketenagakerjaan. +++ marthen/citra-news.com/humas setda ntt.

Baca Juga :  PAD Disumbangkan PT FLOBAMOR 10 Tahun NOL PERSEN

Gambar utama : Wakil Gubernur NTT, Drs. JOSEF A.Nae Soi,MM dalam Workshop Ketenagakerjaan, di Aula Fernandez Gedung Sasando, di bilangan Jl.El Tari Oebobo Kota Kupang, Timor Provinsi NTT, Rabu 08 Mei 2019. Doc.foto : CNC/humas setdantt