Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KABID Dikmen Diminta Urustuntas RKB SMKN 5 Kupang MANGKRAK

CitraNews

Foto : Gedung RKB di SMKN 5 di bilangan Jl. Nanga Jamal Kota Kupang-Timor NTT. Proyek tanpa papan nama tersebut  menelan dana sekitar Rp 700 juta lebih Doc. CNC/marthen radja.

Perlu diketahui, lanjut Kadis Benyamin, PPDB tahun ini kita baru mencoba 7 (tujuh) SMA Negeri se-NTT. Dengan menerapkan system PPDB sesuai petunjuk. “Tahun ini kita uji coba di 7 sekolah negeri SMA, yang menerapkan zonasi dan Rombel sesuai petunjuk. Untuk SMK sementara belum”, ucapnya dengan tidak menyebut nama-nama 7 SMAN dimaksud.

Baca Juga :  Kerusakan Ruas JALAN Provinsi Disinyalir Jadi TAMENG Politik Meraih EMPATI

Menjawab citra-news.com terkait system Zonasi PPDB TA 2018/2019 yang berdampak pada demonstrasi orangtua murid yang mendaftar anaknya ke beberapa SMAN ’favorite’ di Kota Kupang, Kadis Benyamin menjelaskan demo tahun lalu itu, setelah dievaluasi ternyata ada kelemahan saat proses penerimaan atau pendaftaran. Dimana pendaftaran tidak ditutup ketika quota dari satu sekolah sudah penuh. Ini karena proses PPDB ini dilakukan secara online. Dan system online ini ketika qqquota sekolah itu penuh system akan mengunci. Sehingga para pendaftar tidak bisa mengakses. Dan nantinya bisa direkomendasikan ke sekolah yang  lain.

Baca Juga :  KEMENKOPUKM Gelar Vocational Bagi Pelaku UMKM Pengolahan HASIL Ternak
Baca Juga :  KADO Terakhir Lebu Raya Untuk Rakyat Sikka

“Karena selain sekolah negeri ada banyak sekolah swasta kita. Namun masyarakat dia memprioritaskan ke sekolah negeri dulu darpada sekolah-sekolah swasta. Nah itu yang menyebabkan masyarakat berdemo itu sebenarnya. Padahal tanggung jawab sekolah itu bukan saja perintah. Tetapi juga masyarakat,”pungkasnya.

Pemprov NTT Jangan Anggap Enteng PPDB 90 Persen System Zonasi