Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KABID Dikmen Diminta Urustuntas RKB SMKN 5 Kupang MANGKRAK

CitraNews

Pada kesempatan yang sama, Dra. Kristofora B. Bantang, anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, pemerintah Prov.NTT melalui Dinas PK harus benar-enar mengkawal system PPDB ini. .

“Dinas PK Prov.NTT jangan anggap enteng dengan PPDB. Karena aturannya harus 90Cpersen PPDB. Pihak pemerintah harus kawal betul soal PPDB ini. Jangan seperti tahun laku ada demonstrasi kesana kemari karena kesalahan prosedur. Itu yang kami DPR harapkan”,tegas Bantang. Sembari berharap agar masyarakat juga harus bisa menerima ketentuan-kentuan teknis yang ada.

“Kami DPR kerja professional. TIDAK ada titipan-titipan kepentingan. Harus penuhi 90 persen zonasi dulu barulah 10 persen karena alasan-alasan lainnya. Itupun ada ketentuannya. Iya karena alasan ikut orang tua dan dari siswa yang berprestasi”,Bantang menampik kalau ada titipan anak pejabat apalagi DPR.

Baca Juga :  JALAN Nisum Bello DIASPAL, Wujud Kepedulian JERIKO
Baca Juga :  NTT Minim Jaringan TIK Andre Balik Kritik PEMDA Tidak PROAKTIF

Foto : Dra. Kristofora B. Bantang, di Gedung DPRD Provinsi NTT bilangan Jl. El Tari Kota Kupang-Timor NTT. Doc. CNC/marthen radja

Menjawab citra-news.com dampak ikutan dari PPDB system zonasi adalah ketersediaan fasilitas dan Sarpras sekolah, Bantang mengatakan justeru pihak dinas yang menentukan indicator Rombel yang harus disosialisasikan dari jauh-jauh hari sebelum  hari “H” PPDB.  “Informasi public ini yang wajib hukumnya untuk diketahui public. Sehingga tidak berekses pada demo masyarakat. Adalah fakta adanya demonstrasi masyarakat karena dinas TIDAK turun mensosialisasikan PPDB ke tingkat masyarakat hingga ke masyarakat akar rumput. Padahal ada pendanaan disiapkan untuk sosialisasi”, kata Bantang.