Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Unjuk Rasa AJAK-PK Mewarnai Sidang Enam Tersangka NTT FAIR

CitraNews

Diketahui, keenam tersangka tersebut masing-masing DT adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua wanita ini adalah ASN pada Kantor eks Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT. Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas.

Dan keenam orang Tersangka ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana Pameran NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih. Yang dilaksanakan oleh eks Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT (PRKP) tahun 2018.

Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Seperti diwartakan obor-nusantara.com, pemeriksaan keenam TSK kasus Gedung NTT Fair tersebut dilakukan agar penyidik bisa mengungkap siap saja yang terlibat dalam kasus ini. Dalam dalam pengembangan kasus kemungkinan akan ada tambahan saksi dan tersangka baru. 

“Iya keenam tersangka dijadwalkan untuk diperiksa lagi hari ini (Senin, 17 Juni 2019, red) oleh Jaksa penyidik. Pemeriksaan ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain juga sebagai bahan untuk bisa mengungkap peran saksi atau tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan ada tambahan saksi dan tersangka baru,”kata Abdul Hakim, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, di Kupang, Senin 17 Juni 2019.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 13 Juni 2019 tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menahan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih oleh PT. Cipta Eka Puri selaku Kontraktor pelaksana.

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi

Foto HP Tersangka Kasus Korupsi Gedung NTT Fair digiring petugas Kejati NTT. Doc. CNC/obor-nusantara.com 

Ke enam tersanga ini masing-masing Yuli Afra alias YA (mantan kepala dinas/Kadis PRKP Prov.NTT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA; Dona Fabiola Toh alias DT selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK); Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto alias LL; Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Eka Puri, Hadmen alias HP; Konsultan Pengawas BY dan FB.

Proyek Amburadul DT dan LL Pelesir Keluar Negeri

Dikabarkan, proyek pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih itu tidak dapat diselesaikan alias mangkrak. Dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Eka Puri sejak Desember 2018.

Pada papan proyek tertulis kontraktor pelaksana, PT. Cipta Eka Puri dengan Nomor Kontrak PRKP-NTT /643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018. Proyek itu dilaksanakan selama 220 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak hingga 9 Desember 2018. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 29.919.120.500,- (Dua puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah). Dan Pelaksanaan proyek tersebut diawasi oleh Konsultan pengawas yakni PT. Dana Konsultan.

Baca Juga :  BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

Foto Gedung NTT Fair Mangkrak Sejak Desember 2018. Doc. CNC/suaraflobamora.com–

Buruan Portal Berita citra-news.com dan suaraflobamora.com pada kesempatan yang bebeda, didapatkan semenjak ditingggalpergi PT. Cipta Eka Puri beberapa waktu lalu, hingga hari ini tidak ada aktivitas apapun. Pintu gerbang utama tampak berkarat. Gedung dua lantai diatas lahan seluas ribuan meter persegi itu tampak lenggang. Rumah los hunian para buru dan tukang sudah porak poranda dan jadi tempat berteduh hewan piaraan masyarakat.

Papan proyek masih berdiri tegak membisu dibawah teriknya matahari. Papan proyek berwarna putih itu, ditulis dengan cat murahan berwarna hitam dan berhuruf capital pun tampak pudar. Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR milik Dinas Penanaman Modal Pengelolaan dan Pengawasan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi  NTT tersebut, pekerjaan fisiknya dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT.

Bagian depan gedung tampak setengah. Teras depan, pekerjaan finishing tembok bagian dalam di lantai I baru saja baru sampai pada tahap plamir pun sudah kusam. Singkatnya semua pekerjaan sedang amburadul dan belum mencapai 50% (baca : persen).

Padahal dari informasi yang dihimpun ada kelebihan pembayaran dari PPK Dinas PRKP kepada Kontraktor PT. Cipta Eka Puri sebesar 5% ketika  habis masa kontrak (tanggal 9 Desember 2018, red). Oleh karenanya sumber dari Kejati NTT menyebutkan adanya kerugian negara sekira Rp 4 milyar.

Baca Juga :  KEKISRUHAN Merangkak di Tubuh Yayasan AGAPE, Rudy : Ini Ulah Si JERRY Manafe

Anehnya lagi pada papan proyek bagian bawah itu tertulis, Proyek Ini Didampingi Oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi NTT. Tapi menjadi pertanyaan, mengapa proyek dengan pagu anggaran lebih kurang Rp 30 milyar tersebut bisa mangkrak. Alahualam saja.

Foto Gedung NTT Fair Mangkrak Sejak Desember 2018. Doc. CNC/suaraflobamora.com–

Fakta miris yang mengejutkan didapat citra-news.com saat mengeksplorasi (saat itu diduga) Gedung NTT Fair bakal mangkrak. Pada pecan ketiga Desember 2018 di Kantor PIP Jalan Polisi Militer Kota Kupang, dimana menjadi tempat berkantornya Dona Fabiola Toh alias DT.

Ketika hendak menyampari DT, salah seorang stafnya mengatakan, “Ibu tugas keluar NTT. Saya dengar bilangnya ibu keluar negeri. Ke Malaysia  atau kemana ko. Tapi jangan tulis dapa (peroleh) informasi dari beta ooo”.

Namun hal senada dari staf lain yang juga meminta namanya tidak ditulis mengatakan kalau DT lagi jalan tugas ke luar negeri, salah satunya ke Malaysia. +++citra-news.com/suaraflobamora.com/obor-nusantara.com