Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

YUNUS Perkosa GADIS Dibawah Umur

CitraNews

“Benar ada laporan polisi soal pemerkosaan yang dilakukan oknum bernama Yunus Tunu, 37 tahun. Dengan alamat pelaku (Yunus Tunu, red) di Nik’ana Desa Salbait Kecamatan Mollo Barat Kabupaten TTS,”terang Benyamin.

Mengenai tindakan polisi, sambung Benyamin, pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dalam kasus ini, silahkan korban dengan pelaku berdamai.  Namun bukan berarti kasus ini harus dihentikan. Proses hukum tetap akan berlanjut sampai putusan pengadilan. Untuk mengetahui kronologisnya, sebaiknya langsung ke Kanit Res Polsek Siso, pinta Benyamin.

Ipda BENYAMINB Natonis

Sementara Kanit Res Polsek Siso, BRIPKA Harsel Moy saat ditemui di ruang pemeriksaan menkelaskan kronologis kejadiannya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2019, korban bersama kakak kandungnya datang melapor ke Polsek Siso. Dilaporkan ada korban yang telah disetubuhi berulangkali oleh pelaku bernama Yunus Tunu. Bahwa Yunus Tunu adalah suami dari kakak tiri korban.

Baca Juga :  Pejabat Kangkangi Aturan Dum Mobil Dinas Terancam Pidana
Baca Juga :  Bupati EPY Tegaskan STKIP Timor Indonesia Harus DITUTUP

Korban mengaku, lanjut Harsel, awal kejadiannya korban disetubuhi secara paksa selama tiga kali. Setiap kali pelaku menyetubuhinya tidak dengan cara membujuk, merayu, atau memberi sesuatu kepada. Tapi pelaku (Yunus Tunu) menyetubuhi korban dengan paksaan, serta mengancam korban.

Kata-kata ancaman, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya maka pelaku tidak akan sekolahkan korban lagi. Ancaman yang kedua bahwa pelaku tidak mengijinkan korban untuk menjenguk orang tua kandungnya yang berdomisili di Takari Kabupaten Kupang. Lalu ancaman yang ketiga adalah jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya maka pelaku akan minum alkohol (sopi) baru memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

Baca Juga :  ASTAGA, Oknum Dosen UNIPA Menyimpan GANJA

Setelah pelaku mengancam korban maka pelaku pun mulai beraksi dengan cara melucuti satu persatu pakaian korban. Perlu diketahui pelaku dan korban tinggal dalam satu atap (satu rumah). Setiap kali menyetubuhi korban saat  istri pelaku tidak berada di rumah.