Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Pemprov NTT Persilahkan KELUARGA SELAN Gugat ke Pengadilan

CitraNews

Kika : Ir.CORNELIS Wadu, M.Si pose bersama  Anggota DPRD Provinsi NTT, HIRONIMUS Banafanu.  Disambangi Staf dari Inspektorat Provinsi NTT, Kamis 12 maret 2020 di Kantor Satpol PP di bilangan Jl. Polisi Militer Oebobo Kota Kupang, Timor NTT. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

“Kami bawa serta turunan dari keluarga Nabuasa selaku saksi ahli luasan tanah tersebut telah diserahkan keluarga Usif Nabuasa, CS sejak tahun 1982. Karena saat itu ada kerjasama dengan pemerintah Australia di sektor peternakan. Namun karena kerjasama antar pemerintahan negara maka tidak bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat adat (tanah ulayat). Maka Usif Nabuasa menyerahkan sebahagian tanah miliknya ke Pemprov NTT. Ada bukti-bukti yuridisnya soal tanah di Besipae,”tegas Cornelis.

Kebijakan Humanis Sang Gubernur VIKTOR

Baca Juga :  BEBAS Zona Merah PPKM KOTA Kupang Turun Level DUA

Sebagai abdi negara, tegasnya berulang, Pol PP melakukan pengamanan penertiban terhadap barang negara yang ada di Besipae. Jadi kalau berbicara soal status tanah Besipae sesungguhnya sudah Clear and Clean. Bahwa keturunan Nabuasa, Besi, dan Pae tersebar di 5 (lima) desa itu, iya. Pemprov NTT tidak pungkiri itu. Akan tetapi khususnya warga yang tinggal di dalam kawasan instalasi harus ditertibkan. Termasuk warga ocupan lainnya yang membuka lahan pertanian di area kawasan Besipae.

Baca Juga :  Untung Rugi Parpol Usung Gatot Nurmantyo di Pilpres 2019

Untuk itu ketika tim dari Pemprov NTT datang sosialisasi untuk kedua kalinya tanggal 10 Maret 2020, sekaligus juga membagi masing-masing  kapling kepada lebih kurang 30 KK (kepala keluarga). Masing-masing KK mendapat luasan sekitar 800 meter persegi untuk bangun rumah dan lahan garapan. Sekaligus Pemprov NTT membuatkan sertifikat hak milik kepada petani penggarap yang ada. Karena mereka sekaligus juga subyek atas program pembangunan pemerintah di kawasan itu.

“Kebijakan Gubernur kita bahwa baik warga ocupan ataupun .warga turunan dari keluarga Nabuasa, juga warga lain yang selama ini berada di dalam kawasan instalasi Besipae jangan diusir keluar. Mereka semua diakomodir dan diberikan hak dengan mengantongi masing-masing sertifikat tanah (hak milik). Ini sebuah kebijakan yang sangat humanis dari Bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Lalu tidak baiknya dimana sehingga warga harus datang unjuk rasa (demonstrasi) ke pemerintah,”ungkap Cornelis.

Baca Juga :  PAD Disumbangkan PT FLOBAMOR 10 Tahun NOL PERSEN

Menjawab aksi unjuk rasa oleh Forum Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Timur (FPR NTT) pada Senin 9 Maret 2020, Cornelis menyatakan, itu baik adanya. Agar publik NTT tahu mana yang berhak dan pihak mana yang sekadar omong-omong dan tidak ada bukti hukum.