Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

CitraNews

Transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama, PT. BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000,- (satu Triliun rupiah).

Dan pada tahun 2018 baru terjadi Risiko Bisnis dengan PT. SNP Finance senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Adapun landasan hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011, yaitu adanya Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury.

Diantaranya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011.

Baca Juga :  Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013;

Berikut, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011.

Transaksi pembelian Medium Term Notes (MTN) pada tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) atas MTN VI PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai Wali Amanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap I dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta;

Baca Juga :  KORAN TIMOR Menulis PT Flobamor SARANG KORUPSI, Sam Haning Minta SEGERA Diklarifikasi 3 x 24 Jam

Bahwa transaksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 (sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur/berlaku pada PT. BPD NTT).

Pada awal Mei 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 (Tiga Puluh Enam) Hari.

Baca Juga :  Kasus Kriminalitas Terus Mendera Wilkum Polres Sikka

Dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 (Sembilan Puluh) Hari, maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.

Selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, Surat tersebut dikeluarkan OJK pada Tanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018;

Bahwa pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November s.d. 23 November 2019.