Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Akibat TUNDA Bayar Pajak DENDA Menumpuk, Hasilnya Kena TILANG

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

 

“Sesungguhnya para wajib pajak bukan tidak mau bayar. Tapi karena kesibukan tertentu, mereka ‘lupa’ akan kewajibannya. Akibatnya terkena denda. Nah, kalau tidak bayar pajak bertahun-tahun sudah pasti dendanya menumpuk. Itu yang perlu kita hindari”, tandasnya.

Albert dan mobil Samsat Keliling (Samling) milik Kantor Jasa Raharja saat Operasi Penilangan di Jl Amabi Tofa Kota Kupang, Selasa 9 Mei 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

Albert mengakui, secara data capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut, menurun drastis. Ini dampak dari Covid 19 menjadikan pendapatan masyarakat berkurang. Bahkan tidak ada sama sekali.

Baca Juga :  Tallo : 38 PKL DIRELOKASI Bukan DIGUSUR

Sekitar semester kedua tahun 2022 kemarin baru berangsur ada penerimaan. Itupun ada Amnesti pajak kendaraan sehingga penerimaan kita tidak mencapai target.

Bentuk Edukasi

Albert lebih jauh mengatakan, adanya operasi penilangan di jalan raya, bukan untuk untuk menakut-nakuti pengendara.

Namun sebagai bentuk edukasi bagi pengendara (wajib pajak) agar bayar pajk tepat waktu. Lebih dari menjadi efek jera bagi pengendara agar saat berkendaraan harus membawa serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Termasuk STNK yang menjadi penanda/bukti surat pajak.

Baca Juga :  Tindakan REPRESIF Gubernur VIKTOR Sengsarakan 38 PKL

Karena di STNK itu pada halaman berikutnya sudah tertera Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB. Juga ada BBN-KB dan SW-Jasa Raharja. Ini semua sudah dihitung berapa yang harus disetor dalam setahun.

“Hanya saja kalau ada pelanggaran lain-lain seperti berkendaran tanpa SIM atau plat nomor kendaraan dari luar, itu yang menelisik urusannya dengan kepolisian”, tandasnya.

Baca Juga :  Quo Vadis MARTJE Baun, Cs NAIK Jabatan

Dikatakannya, tagihan pajak tahun 2023 belum berjalan normal. Baru sekitar akhir Maret kita lakukan operasi rutin setiap pekan.

“Operasi penilangan di jalan- jalan protokol. Saat operasi gabungan para pihak melaksanakan tugasnya masing-masing. Terkait pajak oleh Samsat, sedangkan kelengkapan lain-lainnya oleh kepolisian. Sementara menyangkut asuransi wajib, itu kewenangan Jasa Raharja”, jelas Albert.

Sumber: UPTD Samsat Kita Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor.