Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Akibat TUNDA Bayar Pajak DENDA Menumpuk, Hasilnya Kena TILANG

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Tindakan yang dilakukan saat Tilang, tambah dia, dari sisi pajak bisa saja wajib pajak langsung bayar. Keterkaitannya dengan tugas pelayanan produk layanan oleh kantor Samsat adalah Bukti Pajak dn STNK.

Sehingga tidak heran kalau saat Tilang yang diminta pertama adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Menjawab besaran pengenaan denda pajak kendaraan bermotor, Albert sebut, besarannya sama dengan bunga bank atau pegadaian. Yakni sebesar 2 persen sebulan atau pertahun 24 persen.

Baca Juga :  Operasi Bersama POLRI dan TNI Berantas TERORISME

Sementara hitungan pokok pajak dari besaran Tarif Pajak dan Nilai Jual Kendaraan. Dimana menyangkut Tarif Pajak perhitungannya sesuai UU tentang pajak, yang diatur lebih lanjut melalui Perda.

Sedangkan, tambah dia, Nilai Jual (sesuai tahun pembuatan) dimana kendaraan baru sesuai Permendagri. Untuk kendaraan lama ditetapkan lebih lanjut melalui Pergub.

Baca Juga :  Merenda Soal Mobnas DH 5 Hingga PAW Anggota DPRD NTT

“Oleh karena itu Amnesti Pajak kendaraan bermotor dimana Gubenur memberikan keringanan pajak. Dimana kewenangan itu diatur dalam Perda”, kata Albert dengan tidak mengurai pasal dan ayat dari Perda dimaksud.

Dia juga menyebut ada ketentuan Penyerahan Pertama menyangkut pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang baru dibeli. Dan Penyerahan Kedua yakni oleh pihak pertama menjualny ke pihak ketiga dan seterusnya.

Baca Juga :  AKHIRNYA Klinik KING CARE Kembali BEROPERASI

Adapun besaran tarif pajaknya dihitung Penyerahan I (pertama) untuk kendaraan roda 4 sebesar 14 persen. Dan roda dua 15 persen. Untuk Penyerahan II (kedua) tarifnya 1 % (satu persen) dari nilai jual.  +++ marthen/citra-news.com

 

 

 

Sumber: UPTD Samsat Kita Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor.