Tindakan yang dilakukan saat Tilang, tambah dia, dari sisi pajak bisa saja wajib pajak langsung bayar. Keterkaitannya dengan tugas pelayanan produk layanan oleh kantor Samsat adalah Bukti Pajak dn STNK.
Sehingga tidak heran kalau saat Tilang yang diminta pertama adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang diterbitkan oleh Kepolisian.
Menjawab besaran pengenaan denda pajak kendaraan bermotor, Albert sebut, besarannya sama dengan bunga bank atau pegadaian. Yakni sebesar 2 persen sebulan atau pertahun 24 persen.
Sementara hitungan pokok pajak dari besaran Tarif Pajak dan Nilai Jual Kendaraan. Dimana menyangkut Tarif Pajak perhitungannya sesuai UU tentang pajak, yang diatur lebih lanjut melalui Perda.
Sedangkan, tambah dia, Nilai Jual (sesuai tahun pembuatan) dimana kendaraan baru sesuai Permendagri. Untuk kendaraan lama ditetapkan lebih lanjut melalui Pergub.
“Oleh karena itu Amnesti Pajak kendaraan bermotor dimana Gubenur memberikan keringanan pajak. Dimana kewenangan itu diatur dalam Perda”, kata Albert dengan tidak mengurai pasal dan ayat dari Perda dimaksud.
Dia juga menyebut ada ketentuan Penyerahan Pertama menyangkut pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang baru dibeli. Dan Penyerahan Kedua yakni oleh pihak pertama menjualny ke pihak ketiga dan seterusnya.
Adapun besaran tarif pajaknya dihitung Penyerahan I (pertama) untuk kendaraan roda 4 sebesar 14 persen. Dan roda dua 15 persen. Untuk Penyerahan II (kedua) tarifnya 1 % (satu persen) dari nilai jual. +++ marthen/citra-news.com