Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Saya datang malam ini mau bantu bapa mama yang punya masalah, misalkan soal hak atas tanah ulayat. Nanti lebih jauhnya bapa mama datang ke kantor saya kita diakusikan. Saya ikhlas mau bantu bapa mama”, ucap putra Rote ini.

Berbicara tentang Kehutanan, menurut Bobby, ada Undang Undang yang mengaturnya. Pada ketentuan umum Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mengutip undang-undang ini, jelas Bobby, diantaranya menyebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (ayat 2).

Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Boby Pakh lebih lanjut mengatakan pada ayat 3 disebutkan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi warga Dusun 3 Desa Oelnasi. yaitu di Pasal 1 ayat 4. Bahwa Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Nah, bagaimana kalau hutan itu berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah?”, ucapnya retoris.

Pada kasus “tanda panah merah” di wilayah Dusun 3 itu menurut warga, tambah Bobby, berada pada tanah yang menjadi hak ulayat.

Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

“Hal-hal semacam ini mestinya disoslisasikan oleh pihak terkait kepada masyarakat. Agar ada kesamaan pandangan dan kesepemahaman sehingga tidak bias”, harap Bobby.

Bisa dibenarkan, lajut dia, kalau warga Dusun 3 menyebut kalau lahan garapan mereka terkena perambahan atau okupasi oleh pihak kehutanan di tahun 2022.

“Mari bapa mama saya ajak kita berdiskusi masalah keagrariaan di Pondok Agraria kantor saya di Tarus”, ajak Bobby.

Itu tidak bararti, tambah Bobby, setelah kita diskusi dibuatkan sertifikat. Bukan begitu maksud saya. Mau ada tidak ada sertifikat, itu hak bapa mama.

Ditengarai Desa Oelnasi tersebut adalah salah satu desa di Kabupaten Kupang yang bakal dijadikan kawasan hutan negara. Untuk menepis hal ini maka Bobby Pakh tidak ingin warga negara dipermainkan segelintir pihak untuk kepentingan tertentu. Apalagi mengabaikan hak-hak warga setempat.

Baca Juga :  PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Mendampingi Bobby Pakh  saat turun menyapa warga Dusun 3 Desa Oelnasi yakni Marthen Kase, Caleg Partai Demokrat untuk DPR Provinsi NTT dan Matheos Liu untuk DPR Kabupaten Kupang. Juga hadir beberapa tokoh adat dan tokoh pemuda Desa Oelnasi.

“Kami pasti akan datang ke kantor bapa. Kami kumpulkan beberapa tokoh adat supaya tahu sejarahnya”, ucap Neno saat Bobby pamitan. +++ citra-news.com/tim

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan..