Dari warga yang lahan garapan dan atau rumah tinggal mereka terkena jalur hijau versi kehutanan. Hingga ancaman ocupasi yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Kehutanan juga.
“Saya mengajak mari kita bersama bergandengan tangan memerangi upaya-upaya segelintir pihak dalam menindas hak-hak atas tanah ulayat. Asalkan bapa mama basodara semua pegang satu dua bukti”, pinta Bobby.
Tampak BOBBY Pakh (kiri) mendengar keluh kesah tokoh adat di Kelurahan Naioni Kota Kupang. Doc. marthen radja/citra-news.com
Menurut Bobby, masalah-masalah terkait tanah hak ulayat hanya bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Metode pendekatan yang ampuh adalah para pihak yang berkepentingan turun sosialisasi ke masyarakat. Memberikan pencerahan kepada warga masyarakat untuk memahami aturan-aturan yang digariskan negara.
Dengan begitu maka warga masyarakat bisa hidup aman dan nyaman tanpa ada tekanan masalah. Apalagi dintimidasi dengan berbagai dalih.
Bahwa pemerintahan Negara pastinya mampu menjamin kehidupan rakyatnya untuk hidup lebih sejahtera. Jika saja hak-hak warga diberikan secara proporsional.
“Kami memberikan ruang dan waktu, silahkan bapa mama basodara datang kita berdiskusi bersama di kantor saya kapan saja”, ucapnya.
Sembari berpamitan Bobby Pakh menyodorkan alamat Kantor Notaris miliknya. Yakni di bilangan Jalan Timor Raya Tarus-Kupang.
Disaksikan awak media hadir dalam temu warga tersebut ada 6 (enam) tokoh adat. Diantaranya, Luther Totibun, Otniel Penun, Eklopas Limau, Melianus Tasei, Simon Lona, dan Dominggus Boisala.
Bahkan ada sejumlah warga datang setelah Bobby Pakh melangakah keluar dari pendopo rumah milik Totibun. “Kalau ada waktu papa dong datang sa di kantor. Satu waktu nanti saya datang kembali. Terima kasih bapa mama dong su terima saya”, ucap Bobby. +++ citra-news com/tim