Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Nyanyian Rindu Papa NOVA dari Sidang KORUPSI E-KTP

CitraNews

Novanto kemudian mengaku tak pernah sama sekali membicarakan proyek e-KTP dengan Ganjar. Ia membenarkan pernah bertemu Ganjar di bandara Ngurah Rai, Bali.
“Di mata saya, Pak Ganjar bukan orang yang galak,” kata Setnov.

Nyanyian rindu Papa Nova itu pada puncaknya dalam sidang putusan terhadap Setya Novanto, majelis hakim kembali menyebut nama-nama yang pernah terindikasi menerima aliran dana korupsi KTP-elektronik.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) resmi menjatuhi hukuman kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto, Selasa 24 April 2018. Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Baca Juga :  TERJERAT Kasus Korupsi NTT FAIR, YA dan DT, Cs Ditahan Kejati NTT

Hakim memvonis Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Politikus Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta US Dollar dikurang Rp 5 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai bebas dari penjara.

Baca Juga :  DJ, Korban Peluru Nyasar Brigadir SS

Yang menarik, putusan ini tidak hanya berdampak pada Novanto sendiri. Sejumlah nama yang sebelumnya tidak dipertimbangkan sebagai penerima aliran dana korupsi menjadi perhatian. Majelis hakim yang dipimpin Yanto dan empat hakim lain melihat ada upaya Novanto memperkaya sejumlah pihak dalam proyek KTP-elektronik.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

“Dalam proses penganggaran dan pekerjaan penerapan KTP-elektronik telah menguntungkan terdakwa Setya Novanto dan pihak-pihak lain,” ujar hakim Ansyori saat membacakan fakta hukum. Namun Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo dan nama-nama politisi lain disebut Setnov itu  semuanya membantah. +++ cnc/tirto.id

 

Gambar : Infografik sumber riset tirto.id (doc.CNC/Tirto)