Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

NTT Titik Labuh Produksi GARAM Nasional

CitraNews

“Dari investor yang ada itu luar kawasan yang dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta. Karena kendala Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki sampai dengan tahun 2027. Sementara kawasan yang dikuasasi PT PGGS dibiarkan kosong. Tapi seperti apa dan mengapa tidak bisa dicabut ijin usahanya, silahkan bertanya ke pihak Badan Pertanahan Nasional/ATR Wilayah Provinsi NTT,”pinta Rebo.

Baca Juga :  TIDAK Perlu CICIL Membangun JALAN di Sentra EKONOMI

Dia menambahkan, mengingat masa kontrakan paling minim 20 tahun dan meminimalisir timbulnya sengketa lahan usaha, maka upaya baik dari Bupati Kupang (Ayub Titu Eky) meneken kontrak yang dibuat Investor dengan masyarakat pemilik lahan.

Diakui Rebo, pihaknya  mendapat informasi dari Kepala BPMD Kabupaten Kupang bahwa masyarakat pemilik tanah suku mendapat bagian 10 persen dari setiap kali produksi garam yang ada. Hal ini juga menjadi advis Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan RI. Dimana beberapa waktu lalu sudah memanggil semua investor yang sudah teken kontrak kerja menyampaikan soal progressing dan status kepemilikan lahan usaha.

Baca Juga :  KEPAK SAYAP Dari Negeri Seribu GEREJA Ke Negeri Seribu MASJID

“Karena di NTT umumnya soal lahan menjadi kendala tersendiri yang harus diselesaikan. Harus lebih dini dilakukan pendekatan humanistic dengan masyarakat. Demikian juga dalam pembahasan bersama para pihak  dengan masyarakat pemilik lahan, perihal harus dibicarakan secara lugas dan tuntas,”ungkap Rebo. +++ cnc1

Baca Juga :  RUMAH PANCASILA Lahir Ditengah DEGRADASI Wawasan Kebangsaan

 

Gambar : Ir. Semuel Rebo Kepala Dinas PMPTSP Provinsi NTT (doc. marthen radja)