Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemprov NTT TELANTARKAN Rakyat Miskin di Kabupaten Kupang

CitraNews

“Dengan kondisi pekerjaan yang tidak sampai selesai alias mangkrak itu, kami sebagai wakil rakyat Kabupaten Kupang berharap pemerintah provinsi harus bertanggungjawab secara penuh. Dinas Sosial Provinsi NTT jangan membuat masyarakat Kabupaten Kupang bertambah susah lagi. Karena warga KAT adalah adalah kelompok masyarakat miskin yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Tapi pada kenyataannya Dinas Sosial Provinsi NTT ikut andil menyusahkan warga KAT yang ada,”ucapnya.

Bertanggungjawab penuh dimaksud, lanjut Adhy, mulai dari PPK-nya dari OPD dalam hal ini Dinas Sosial serta pihak Pokja dan ULP dari instansi terkait yang awal memproses pelelangan pekerjaan itu di tingkat provinsi. Karena diketahui proyek KAT hingga terlaksana tentunya melalui proses lelang. Namun dalam perjalanan kontraktor pelaksana pekerjaan kemudian di PHK oleh Dinas Sosial Provinsi NTT. Ini patut dipertanyakan mengapa harus terjadi demikian.

Menjawab soal kerugian negara, kata Adhy, patut diperhitungkan pemerintgah provinsi sudah seberapa persenkah dana APBN digelontorkan untuk pekerjaan fisik pembangunan rumah KAT tersebut. Ini tentunya dihitung berdasarkan progress pekerjaan. Jika dalam perhitungan dana tahap awal melampaui maka harus dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Bendungan KOLHUA Segera Dibangun, Pihak BWSNT-2 'BUNGKAM'
Baca Juga :  Membangun BENDUNGAN Formula Tepat Untuk Kondisi NTT

Demikian halnya warga yang terlibat dalam pekerjaan, apakah hak-hak mereka dibayarkan pihak proyek sesuai dengan perjanjian. Atau malah pihak kontraktor mangkir dari tanggung jawabnya membayar upah. Sehingga sepatutnya Dinas Sosial Provinsi NTT harus melakukan evaluasi secara berjenjang agar para pohak tidak dirugikan, tandasnya.

CV Bina Karyda Di-PHK-kan Dinas Sosial NTT

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs. Wilem Foni  saat ditemui citra-news.com di Kantor DPRD Provinsi NTT, Senin 8 Oktober 2018 menjelaskan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pemberian Bantuan Stimulan Permukiman Sosial Bagi Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun Anggaran 2018  di Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang, adalah PT Bina Karyda.

Baca Juga :  PELABUHAN Internasional MARITAING Dibangun Tahun 2020

“Mestinya per tanggal 10 Oktober 2018 CV Bina Karyda harus sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah warga KAT di Desa Letkole Kabupaten Kupang. Akan tetapi setelah terima uang Rp 410 juta saudara Lamber Lay selaku Kuasa Direktur CV Bina Karyda tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu kita PHK-kan dia setelah tiga kali kita melayangkan surat teguran,” jelas Welem Foni