Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Niat J. NALLE Menguasai TANAH Stadion Oepoi TERJUNGKAL Dibalik Penertiban

CitraNews

“Jangan coba-coba bongkar rumah saya ini. Biar saya mati dalam rumah saya kalau pemerintah mau paksa bongkar. Esok saya gugat di polisi karena Pemprov NTT telah main hakim sendiri. Bilang penertiban, penertiban apa. Sertifikat 370 sudah dicabut. Muskanan su kasih kalah. Supaya mau tahu, pak Frans Lebu Raya sudah menyatakan tanah ini milik masyarakat. Tahun 2012 Gubernur Frans Lebu Raya menyatakan ini tanah milik saya,” teriak Nalle sembari menunjuk lembaran surat yang terisi dalam map berwarna merah.

Seolah tak mendengar teriakan Nalle, anggota Satpol PP NTT dan beberapa staf Badan Asset terus membongkar bagian dinding rumah.

“Bapak silahkan keluar dari rumah ini. Tanah ini milik Pemprov NTT. Bapak mau gugat silahkan,”pinta Domi Dore Payong disampingi Flory Napal, Sekretaris Badan PAD NTT.

Baca Juga :  Pejabat Kangkangi Aturan Dum Mobil Dinas Terancam Pidana

Soal dokumen tanah bangunan stadion Oepoi Kupang, Domi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 01 September 2021 menjelaskan, Pemprov NTT memiliki bukti kepemilikan tanah. Yaitu Sertifikat HP 370/1985-8797482 dengan Luas 129.224 M2. Terletak di Jl. WJ Lalamentik Kel.Oebufu Kota Kupang. Selaku Pengguna Barang Negara tersebut adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Adapun pokok masalah saat ini, lanjut Domi, pertama, Diklaim kepemiliknnya oleh Sdr. J. Nalle, yang disampaikan melalui surat tanggal 3 Pebruari 2021 bahwa (a) Adanya kesepakatan sebelumnya bahwa batas tanah bangunan Stadion Oepoi adalah Tembok Stadion sisi Timur; (b) Tanah Keluarga J. Nalle seharusnya sampai di bagian dalam atau tengah lapangan stadion; (c) Terdapat sejumlah bangunan rumah darurat di sepanjang pesisir tembok bagian Selatan Stadion.

Baca Juga :  7 Tahanan Kabur Dibekuk Polres Sikka

Kedua, adanya kegiatan pengembangan bangunan stadion oleh Pemprov NTT. Namun terkendala pada pokok masalah point pertama tersebut diatas.

Menurut Domi, adanya pokok permasalahan ini maka Pemprov NTT melakukan upaya-upaya penyelesaian. Diawali dengan peringatan lisan dan juga peringatan tertulis melalui surat, tandasnya.

“Puncak pendekatan persuasif dari Pemprov NTT adalah setelah dikeluarkan Surat Peringatan (SP) tiga (berlaku 1 x 24 jam) yakni pada tanggal 27 September 2021,” kata Domi.

Sesungguhnya Pemprov NTT punya niat baik yakni melalui pendekatan persuasif kepada Sdr J. Nalle. Sudah tiga kali untuk mengosongkan area yang diocupasi.

Baca Juga :  PMKRI Mensinyalir Polres Sikka Beking Judi KP

Surat Peringatan pertama atau SP I (satu) melalui Surat Sekda NTT pada tanggal 2 Pebruari 2021.
Kemudian SP II (dua) pada tanggal 6 April 2021 dengan tenggang waktu tanggal 8-10 April 2021. Lalu disusul dengan penelusuran batas tanah oleh Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tanggal 14 Juni 2021.

Dan terakhir melaui SP III (tiga) tanggal 27 September 2021. Oleh karena tidak diindahkan juga okeh Sdr J. Nalle maka puncaknya kita lakukan penertiban pada Selasa 28 September 2021.

Titik Bidik di Tiga Lokasi